"Pelaku pernah bermasalah dan diamankan Polsek Matraman pada 2011 karena tawuran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.
Tersangka RN alias Tompel juga pernah diamankan Polsek Metro Tamansari karena membajak bus umum pada 2012.
Saat itu, Rikwanto mengatakan petugas kepolisian mengembalikan tersangka RN kepada orang tuanya, karena usianya masih dibawah umur.
Namun, Rikwanto menuturkan Polres Metro Jakarta Timur akan mempidanakan tersangka RN karena usianya kini telah masuk 18 tahun.
Rikwanto mengungkapkan polisi masih memburu seorang pelaku berinisial TG yang memberikan air keras kepada tersangka RN.
Rikwanto menjelaskan TG memberikan air keras kepada RN, kemudian tersangka TN ketemu DH dan HL untuk memperhatikan bus yang lewat diduga berisi pelajar pernah tawuran.
Tersangka meyakini bus PPD 213 itu berisi pelajar yang pernah terlibatu tawuran dengan tersangka.
"Kemudian tersangka menyiramkan air keras ke dalam bus," ujar Rikwanto.
Peristiwa itu terjadi di atas PPD 213 saat bus berhenti di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat (4/10) sekitar pukul 06.05 WIB. Terdapat 14 penumpang, dua di antaranya luka para pada bagian wajah.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013