"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,"

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (1/3) menjadi sorotan, diantaranya penjelasan berbagai pihak termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keputusan menghapus ambang batas parlemen empat persen sampai sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik kembali dibaca:

Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru

Mahkamah Konstitusi memberi lima poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagaimana diunduh di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

JPU: Setoran Rp20 miliar ke rekening Andhi Pramono tak ada identitas

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan sebanyak Rp20 miliar dana yang disetorkan secara tunai ke delapan rekening terafiliasi dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tak ada identitas.

Adapun Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.

Selengkapnya baca di sini.

MAKI gugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Jumat, terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Selengkapnya baca di sini.

MK tegaskan tak hapus ambang batas parlemen, tetapi diatur ulang

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan putusan gugatan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen.

Enny menjelaskan, MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Selengkapnya baca di sini.

Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik (parpol).

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Ketut di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024