Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengungkapkan kekayaan intelektual mendapat perhatian penuh dari berbagai kementerian/lembaga (K/L) multi-sektoral di Indonesia.
Direktur Kerja Sama dan Edukasi DJKI Kemenkumham RI Sri Lastami mengatakan berbagai K/L sesuai kewenangan-nya bersama-sama bergerak membangun kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual untuk membantu proses komersialisasi.
"Untuk perlindungan dan penegakan kekayaan intelektual yang efektif, kami telah membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa lembaga penegak hukum," ujar Lastami dalam Pertemuan Asia-Pacific Economic Cooperation - Intellectual Property Rights’ Experts Group (APEC-IPEG) ke-58 di Lima, Peru, seperti dikutip dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Lastami menjelaskan, satgas tersebut juga merupakan forum diskusi untuk mempercepat penyelesaian kasus kekayaan intelektual. Dengan demikian, hal tersebut sejalan pula dengan pengembangan strategis IPEG, yaitu Rencana Aksi Aotearoa.
Selanjutnya, ia pun membahas perkembangan Rancangan Undang-Undang Desain Industri (RUU) yang akan meningkatkan efektivitas penerapan sistem desain industri, memperkuat UU Desain Industri, dan menyelaraskan regulasi dengan perkembangan internasional di bidang desain industri.
"Diharapkan melalui revisi UU ini akan tercipta lingkungan yang lebih kondusif bagi kreasi dan inovasi di bidang desain industri sebagai bagian dari sistem kekayaan intelektual," ucap dia.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan perkembangan terkini terkait kebijakan pelindungan indikasi geografis (IG) di Indonesia serta strategi Indonesia mendukung usaha kecil dan menengah dalam pertemuan itu.
Dengan menetapkan tahun 2024 sebagai Tahun IG, Lastami menuturkan IG akan dirancang untuk mendapat perhatian khusus dari DJKI dan pemangku kepentingan terkait.
Baca juga: Kemenkumham bahas kekayaan intelektual pada Perundingan ke-17 IEU CEPA
Baca juga: Pembayaran royalti penulis penting lindungi hak kekayaan intelektual
"DJKI juga telah menyusun kebijakan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program dalam rangka menyukseskan Tahun IG," kata Lastami menambahkan.
Pertemuan APEC-IPEG dilakukan rutin di tingkat Asia Pasifik dan dihadiri oleh negara-negara anggota APEC, termasuk Indonesia. Adapun Pertemuan APEC-IPEG ke-58 digelar pada 25 Februari 2024 hingga 1 Maret 2024.
Tahun ini Peru menjadi tuan rumah untuk pertemuan seluruh komite, kelompok kerja (working group), forum, dan sub-forum APEC, termasuk IPEG. Tujuan APEC yaitu meningkatkan kesejahteraan kawasan Asia-Pasifik melalui implementasi Visi APEC Putrajaya 2020-2040 yang mengidentifikasi tiga pilar.
Ketiga pilar dimaksud, yakni perdagangan dan investasi, inovasi dan digitalisasi, serta pertumbuhan ekonomi yang kuat, seimbang, aman, berkelanjutan, dan inklusif.
Pertemuan APEC-IPEG kali ini diawali dengan IPEG Workshop: IP Financing Dialogue with Industry Partners yang menampilkan pembicara dari Japan Patent Office (JPO) dan International Trademark Association (INTA). Kedua pembicara menyampaikan strategi dan tantangan yang dihadapi oleh masing-masing dalam menjalankan program terkait pembiayaan kekayaan intelektual.
Seluruh anggota APEC yang hadir pun menyampaikan usaha yang telah dilakukan guna perbaikan layanan kekayaan intelektual, serta kontribusi mereka dalam menyukseskan prioritas dan rencana kerja APEC.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024