Kami senantiasa terbuka untuk melakukan kolaborasi lanjutan dengan Kejaksaan Agung dalam upaya membangun peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Disabilitas (KND) berkolaborasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menyiapkan peradilan yang fair (fair trial) bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Kolaborasi tersebut diinisiasi melalui kunjungan sebanyak 69 orang jaksa ke kantor Komisi Nasional Disabilitas di Jakarta Timur pada Jumat guna mendapatkan pemahaman terkait eliminasi stigma dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas ketika menjalani proses hukum.

Ketua Komisi Nasional Disabilitas Dante Rigmalia menyambut baik kolaborasi tersebut karena sangat membantu pihaknya dalam mensosialisasikan pemenuhan berbagai hak dasar penyandang disabilitas, termasuk kesetaraan di hadapan hukum.

“Kami senantiasa terbuka untuk melakukan kolaborasi lanjutan dengan Kejaksaan Agung dalam upaya membangun peradilan yang fair bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Baca juga: KND ingatkan bahaya stigma negatif sebabkan disabilitas kehilangan hak
Adapun dalam kegiatan tersebut, para komisioner Komisi Nasional Disabilitas secara bergantian menyampaikan materi kepada puluhan jaksa yang menjadi peserta dari rangkaian kegiatan “Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Angkatan III dan IV Tahun 2024”.

Beberapa materi yang disampaikan, meliputi ragam disabilitas fisik, sensorik, intelektual, mental, perspektif akomodasi yang layak, etika dalam berinteraksi dengan disabilitas hingga aksesibilitas dan partisipasi bermakna bagi penyandang disabilitas.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbid Akademis Diklat Teknis Fungsional Badan Diklat Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nesli Tamba juga menyampaikan apresiasinya terhadap Komisi Nasional Disabilitas yang telah memberi edukasi kepada para jaksa mengenai pemberian pendampingan terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

“Harapan kami, melalui diklat ini para jaksa yang sebelumnya memiliki masalah atau kasus khusus kini mendapatkan akses informasi dari para profesional untuk membantu menangani perkara disabilitas yang berhadapan dengan hukum,” katanya.

Kunjungan sebanyak 69 orang jaksa tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan “Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan yang Fair bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum Angkatan III dan IV Tahun 2024” yang berlangsung sejak tanggal 20 Februari hingga 4 Maret 2024.

Baca juga: KND sebut keluarga berperan langgengkan stigma negatif disabilitas
Baca juga: Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024