"Jumlah jamaah non kuota tahun ini berkurang drastis dan baru terdeteksi hanya 41 orang," kata Kepala Daker Jeddah Endang Jumali, di Jeddah, Sabtu.
Ia menjelaskan, jemaah non kuota itu walau mempunyai visa haji, namun soal akomodasi dan biaya layanan umum haji diurus oleh biro perjalanan yang tidak terdaftar di Kementerian Agama, bahkan ada yang mengurus biaya itu secara mandiri.
Mereka yang terekam oleh Daker Jeddah antara lain, adalah sebelas calon jamaah haji Indonesia yang tiba di Bandara King Abdul Azis, Jeddah, Jumat (4/10). Jamaah tersebut karena tidak termasuk jamaah yang diberangkatkan resmi oleh Kementerian Agama maka mereka tidak ada yang mengurus soal biaya layanan umum atau general service kepada asosiasi layanan haji di Arab Saudi.
"Mereka terhambat keluar dari bandara karena belum membayar general service dan naqobah sebesar 1.029 riyal. Kalau jamaah haji yang diberangkatkan resmi maka sudah diurus oleh Kemenag," kata kepala Seksi Pendataan Haji Khusus Kemenag, Cecep Nursamsi.
Ia menjelaskan general service terdiri atas 594 riyal untuk biaya pelayanan jamaah haji selama di Arab Saudi yang antara lain untuk biaya angkut barang, tenda di Arofah, Mudzdalifah dan Mina serta untuk air zamzam. Sedangkan sisanya sebesar 435 riyal untuk naqobah atau transportasi selama di Arab Saudi.
Ia mengungkap, jamaah haji non kuota yang tertahan di Bandara Jeddah itu berangkat menggunakan jasa travel yang tidak terdaftar di Kementerian Agama dengan membayar Rp70 juta sampai Rp80 juta per orang.
Kementerian Agama berkali-kali mengimbau jamaah Indonesia supaya berhaji lewat jalur resmi untuk menghindari penipuan dan urusan yang merepotkan para jamaah.
Jamaah yang tertahan ini berbeda dengan jamaah haji yang berangkat atas undang resmi Kerajaan Arab Saudi seperti bekas Wapres Jusuf Kalla yang menjadi salah seorang tamu resmi kerajaan lewat Bulan Sabit Merah. Kerajaan Arab Saudi mengundang 1.400 orang dari seluruh dunia untuk berhaji dan sekitar 400 orang diantaranya berasal dari Indonesia. Mereka akan dilayani oleh kerajaan termasuk soal biaya general service itu.(*)
Pewarta: Budi Santoso
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013