Jangan sampai jadi alat bagi partai politik"

Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat mengusulkan calon hakim Mahkamah Konsititusi (MK) tidak boleh lagi dari partai politik.

"Salah satu syarat yang perlu diterapkan dalam seleksi calon hakim MK tidak boleh dipilih dari orang partai. Kalau pun ada yang mantan anggota partai, maka yang bersangkutan sedikit-dikitnya 20 tahun sebelum dicalonkan sebagai Hakim MK tidak pernah terekam jejaknya sebagai aktivis partai lagi," kata Martin di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai, larangan calon hakim MK dari anggota partai ini sangat penting agar lembaga yang begitu besar kewenangannya tidak terkooptasi oleh kepentingan yang sempit dari satu partai politik saja.

"Aturan tentang persyaratan dan seleksi calon hakim ini sangat penting melihat begitu strategisnya fungsi lembaga MK dalam sistem hukum dan ketatanegaraan kita. Jangan sampai jadi alat bagi partai politik," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang tentang MK kepada DPR RI.

"Saya mendukung rencana Presiden tersebut. Rencana ini kita hargai sebagai usaha Presiden SBY untuk memulihkan citra MK yang sangat terpuruk akibat penangkapan Ketuanya Akil Mochtar oleh KPK," kata Martin.

Salah satu poin dari PP Pengganti UU MK adalah pengaturan yang lebih jelas tentang syarat seseorang bisa dicalonkan menjadi hakim konstitusi.

"Aturan inilah yang kemudian dijadikan sebagai dasar dalam melakukan seleksi terhadap pengisian hakim konstitusi. Yang oleh UUD 1945 disebut harus seorang negarawan," kata Martin.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013