Komisi Yudisial dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi"
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pimpinan lembaga negara menilai hakim konstitusi dan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi perlu diawasi.
Presiden Yudhoyono menyampaikan hal ini di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu, sehabis membahas langkah-langkah penyelamatan Mahkamah Konstitusi dengan para pimpinan lembaga negara pascapenangkapan Akil Mochtar yang telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Komisi Yudisial dapat diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap hakim konstitusi sebagaimana melakukan pengawasan terhadap hakim lainnya," kata Presiden.
Ia mengatakan aturan proses peradilan di Mahkamah Konstitusi dan pengawasan hakim konstitusi oleh lembaga negara yang lain akan dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang MK yang akan disusun.
Menurut Presiden, hal itu sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 1945. "Saya juga berharap kewenangan pengawasan ini tidak kembali digugurkan ketika dibawa kembali ke MK," katanya.
Ia menilai sistem politik yang baik adalah suatu sistem di mana tidak ada satu pun kekuasaan yang tidak diawasi oleh pihak yang lain.
Oleh karena itu, tambah Presiden, jika ingin kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia sehat maka hendaknya semua lembaga harus ada yang mengawasi.
"Kalau tidak ada yang mengawasi maka kekuasaan itu sangat mudah disalahgunakan. Ini hukum politik," ujarnya.
Yudhoyono berharap kepada MK yang saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk melakukan audit internal.
"Bahkan kami berpendapat dipandang perlu pula untuk dilakukan audit eksternal oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk itu," katanya.
Sementara itu terkait dengan banyaknya permintaan agar para hakim konstitusi yang sedang menjabat sekarang ini mengundurkan diri, Presiden mengembalikan keputusan itu sepenuhnya kepada lembaga tersebut.
Para pimpinan lembaga negara yang hadir dalam pertemuan konsultasi itu adalah Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, Ketua BPK Hadi Purnomo, Ketua MPR Sidarto Danusubroto, Ketua DPR Marzuki Alie, Ketua DPD Irman Gusman dan Ketua KY Suparman Marzuki.
Presiden Yudhoyono sendiri didampingi Wakil Presiden Boediono, Menko Polhukam Djoko Suyanto, Menko Kesra Agung Laksono dan Mensesneg Sudi Silalahi.
Pewarta: GNC Aryani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013