"Dana aspirasi berapapun jumlahnya tidak boleh digunakan untuk kampanye dan kalau nanti terbukti itu merupakan pelanggaran serta masuk tindak pidana korupsi bersama-sama," kata Wakil Bendahara Umum DPP PDIP Juliari P. Batubara di Semarang, Sabtu.
Juliari menyampaikan ini sebagai tanggapan atas dugaan para anggota DPRD Jateng akan menggunakan dana aspirasi dari APBD 2014 untuk biaya kampanye pencalonan kembali pada Pemilu Legislatif 2014.
Beredar informasi bahwa 97 anggota DPRD Jawa Tengah dari lima komisi akan menerima dana aspirasi sebesar Rp4 miliar-Rp5 miliar, sedangkan dana aspirasi yang diterima anggota dewan pada 2013 sebesar Rp500 juta.
Juliari menjelaskan calon anggota legislatif tidak boleh menerima sumbangan dari siapa pun sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum.
"Yang boleh menerima sumbangan hanya partai politik dan caleg hanya boleh gunakan dana pribadi atau dana bantuan yang diperoleh dari parpol," ujar Juliari.
Pewarta: Wisnu Adhi N.
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013