Serang (ANTARA) - Bawaslu Kota Serang mendalami dugaan penggelembungan suara di tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten. untuk salah satu calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang.

Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan bahwa di tujuh TPS Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, tersebut telah ditindak pelanggaran administratif dan kode etik.

"Badan ad hoc itukan ada di bawah KPU maka ini yang menindak KPU apakah nanti diberikan teguran atau diberhentikan. Kita sudah berikan rekomendasi untuk pidananya kita coba dalami dan sedang berproses," katanya.

Agus menjelaskan untuk pelanggaran itu bisa mengarah pada penyelenggara pemilu, tim peserta pemilu, calegnya sendiri dan aparat pemerintah. Semua yang terlibat bisa dijerat pidana pemilu jika terbukti.

"Tergantung pengembangan dan pendalaman kita, apakah itu ada pihak yang menggerakkan, bisa timses, peserta pemilu dan aparat pemerintah itu juga bisa kita kembangkan," katanya.

Pihaknya mengatakan bahwa dari hasil koordinasi dengan Gakkumdu maka dua hari ke depan ini sudah ada yang akan diregistrasi untuk ditindak lanjuti menjadi proses penanganan dugaan pelanggaran pidana.

"Kita akan lakukan pemanggilan, kalau sudah masuk unsur dan memenuhi semua maka kita akan limpahkan ke penyidik kepolisian," katanya.

Terungkapnya adanya dugaan penggelembungan suara ini pada saat proses hitung ulang di tingkat PPK.

"Ada perubahan suara baik itu untuk suara yang diterima caleg DPRD maupun partai. Perbedaan itu terjadi antara C Hasil yang pada pemilihan dihitung ulang oleh petugas PPK," katanya.

Baca juga: Majelis Bawaslu putuskan Zulkifli Hasan melanggar administrasi pemilu
Baca juga: Gakkumdu Palangka Raya tangani dugaan pidana Pemilu coblos banyak TPS

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024