PPKUKM DKI beralasan tarif tersebut selama 12 tahun belum pernah naikJakarta (ANTARA) - Ketua Komisi B DPRD DKI Ismail meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengajak asosiasi pedagang lebih proaktif mematangkan tarif sewa lokasi sementara (loksem) yang ada di sejumlah wilayah.
"Saya sampaikan di awal tergantung dari sikap proaktif asosiasi pedagang menindaklanjuti hasil pertemuan ini dengan dinas terkait," kata Ismail usai rapat koordinasi kenaikan tarif sewa loksem di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Ismail menuturkan penentuan kebijakan ini merupakan implementasi terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang salah satunya diterapkan kepada pedagang.
Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan beberapa rekomendasi yang diajukan kepada Dinas PPKUKM DKI yakni mengusulkan pengurangan tarif sewa sebesar Rp5 ribu per hari atau Rp150 ribu per bulan.
Kedua, mengusulkan penerapan untuk bulan berikutnya masih menggunakan tarif yang lama mengingat regulasi baru belum diputuskan.
Lalu, berikutnya melakukan peninjauan tarif maupun rumusan dalam penetapan regulasi tersebut agar bisa disesuaikan dengan kemampuan para pelaku usaha.
"Mohon bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait," tambahnya.
Terkait usulan peninjauan tarif sewa loksem, Ismail menuturkan PPKUKM DKI beralasan tarif tersebut selama 12 tahun belum pernah naik.
"Sekilas juga karena ada upaya untuk perbaikan terhadap pelayanan dan fasilitas di tempat-tempat usaha tersebut," ujarnya.
Sementara, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo dalam kesempatan itu mengaku membutuhkan banyak waktu untuk bisa melakukan sosialisasi dengan pedagang terhadap rekomendasi Komisi B DPRD DKI.
"Kami mohon waktu untuk bisa duduk bersama dengan para perwakilan pedagang, tentu itu tidak cukup satu minggu karena ini kan berproses," ujar Elisabeth.
Dia memastikan setiap pedagang di wilayah Jakarta akan dirangkul untuk mendiskusikan kembali terkait tarif sewa.
Ketua Umum Perwakilan Pedagang Kaki Lima Loksem dan Lokbin (PPKL) 3 Tri Harijanto mengatakan dirinya sudah beberapa tahun membayar tarif sewa sebesar Rp110 ribu per bulan.
Dia menolak adanya usulan Dinas PPKUKM DKI untuk menaikkan tarif sewa seharga Rp300 ribu dengan alasan adanya peninjauan tarif.
"Kalau dinaikkan Rp5 ribu per hari atau Rp150 ribu saya masih sanggup," kata Tri.
Baca juga: Pemkot Jakpus ungkap modus praktik pungli di lokasi pedagang UMKM
Baca juga: Anggaran Sudin untuk revitalisasi Loksem JP 44 tidak mencakup sarana
Baca juga: Jakbar proses SK perpanjangan lokasi sementara PKL untuk dua tahun
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024