setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh warga wajib untuk menaatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan oleh masyarakat

Klungkung (ANTARA) - Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika meminta warga masyarakat untuk mentaati ketentuan yang mengatur tata krama dalam masyarakat atau awig-awig yang menjadi pedoman kehidupan bersama dalam desa adat.

Hal itu dikatakan Jendrika saat menghadiri peresmian awig-awig Desa Adat Sangkanbuana di Balai Desa Adat Sangkanbuana, Semarapura Kauh, Klungkung, Kamis.

Baca juga: Pakar: Hari Kehakiman momentum MA menengok kembali hukum lokal

Bupati Jendrika mengatakan awig-awig merupakan pedoman yang bertujuan memelihara kehidupan dan ketenteraman dalam kehidupan, mengatur keseimbangan, keamanan dan menjaga krama desa, sumber hukum pada tingkat desa adat, sebagai tata tertib, sebagai pedoman dalam kegiatan sesuai dengan budaya, adat istiadat, dan keagamaan serta awig-awig berisi falsafah Tri Hita Karana.

Ia mengingatkan setelah awig-awig selesai direvisi, maka seluruh warga wajib untuk menaatinya dan harus disosialisasikan serta diimplementasikan oleh masyarakat.

"Apapun aturannya, apapun isinya, intinya adalah masyarakat yang melaksanakannya. Ajaran Tri hita karana, yakni parahyangan, palemahan dan pawongan menjadi dasar untuk melaksanakan tata krama di desa adat," ujar Jendrika.

Berbagai perkembangan seperti larangan narkoba, Kawasan Tanpa Rokok, pemilahan sampah organik dan nonorganik harus dimasukkan dalam awig-awig desa adat dan harus dilaksanakan oleh seluruh krama (warga) desa.

Baca juga: BRIN: Hukum pengakuan masyarakat adat perlu dalam pembangunan IKN

"Saya selaku PJ Bupati mengucapkan terima kasih kepada desa adat Sangkanbuana sudah merevisi dan memantapkan keberadaan awig-awig desa adat yang digunakan sebagai landasan hukum Hindu di Bali," ucapnya.

Sementara itu, Bendesa Adat Sangkanbuana Wayan Sudiana Urip menyampaikan terima kasih kepada tim penyusun dan tim penulis awig-awig.

Dia menjelaskan, berkat kerja sama seluruh tim, revisi awig-awig Desa Adat Sangkanbuana sudah berjalan dengan lancar dan dengan keberadaan awig-awig ini akan sangat membantu membimbing warga dalam berperilaku untuk menjaga kelestarian adat dan budaya.

"Desa adat Sangkanbuana sudah dari dua puluh tahun yang lalu memiliki awig-awig yang tertulis, namun seiring dengan perkembangan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, awig-awig ini direvisi lagi," kata Sedana Urip


Baca juga: Tokoh: Realisasi UU masyarakat adat perlu jadi fokus pemimpin terpilih

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024