memang ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan temuan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di ruang kerja Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat ruangan ini digeledah kemarin Kamis.
"Dalam proses penggeledahan yang disaksikan sejumlah pejabat MK dan petugas MK memang ditemukan barang yang diduga merupakan narkoba atau obat terlarang. Jenisnya apa, saya tidak tahu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jumat.
Johan mengatakan proses penggeledahan selama hampir sembilan jam mulai Kamis pukul 17.00 WIB hingga Jumat dini hari tadi pukul 01.40 WIB, disaksikan pejabat MK, diantaranya Kepala Biro Protokol MK, pegawai MK dan sekuriti MK.
Namun, karena barang yang ditemukan ini di luar objek penyidikan KP, maka penyidik KPK menyerahkan barang-barang tersebut kepada Koordinator Kepala Keamanan MK dari Kepolisian Kompol Edi Suyitno. Penemuan narkoba ini langsung dimasukkan ke berita acara di MK.
"Karena menemukan barang yang tidak dalam objek penyidikan, karena itu penyidik bersama dengan yang menyaksikan menyerahkannya kepada koordinator kepala keamanan MK dari kepolisian Kompol Edi Suyitno dalam bentuk berita acara," jelas Johan.
Johan tidak bisa memastikan barang tersebut persis diletakkan di mana. "Itu harus ditanyakan lagi kepada penyidik," tambahnya.
Mengenai kabar ditemukannya sejenis obat kuat, Johan mengaku tidak mengetahuinya.
"Yang bisa dipastikan, ada barang yang diduga narkoba atau obat terlarang. Kalau obat kuat bukan dalam domain objek penyitaan KPK. Hal itu bisa ditanyakan kepada pihak MK," kata Johan.
Penyidik KPK yang diperkirakan berjumlah lebih dari 20 orang menggeledah ruang kerja Akil, ruang sekretaris dan ajudannya, ruang staf ahli Akil yang seluruhnya berada di lantai 15 Gedung Mahkamah Konstitusi, serta ruang Kepaniteraan MK di lantai tujuh.
Sedangkan isu penemuan sejumlah uang di ruang kerja Akil, KPK belum mengonfirmasinya.
Johan hanya bisa memastikan penyidik KPK menemukan uang senilai Rp2,7 miliar dalam bentuk dolar dan rupiah dari hasil penggeledahan rumah dinas Akil, namun belum bisa memberi konfirmasi uang tersebut terkait kasus apa.
"Uang suap apa belum tahu, tunggu pemeriksaan selanjutnya," ujar Johan.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Akil diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu malam (2/10) di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Akil ditetapkan sebagai tersangka, termasuk tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
KPK juga menetapkan enam tersangka untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten.
Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap, sedangkan HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan seorang pengacara STA (Susi Tur Andayani) sebagai penerima suap, sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) selaku pemberi suap. Disita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.
Pewarta: Monalisa
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013