Jakarta (ANTARA News) - Istri Ketua non-aktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Ratu Rita, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjenguk suaminya yang mendekam di rumah tahanan KPK.
Rita yang mengenakan baju terusan panjang (long dress) berwarna kuning dengan motif bunga-bunga tiba Jumat siang sekitar pukul 14.30 WIB. Ia didampingi dua kerabatnya, seorang perempuan dan lainnya laki-laki.
Ia lalu dipersilakan masuk oleh bagian keamanan setelah mendapat tanda pengenal dari KPK meskipun hari ini bukan merupakan hari untuk membesuk. Hari besuk tahanan KPK jatuh pada hari Senin dan Kamis.
Akan tetapi, KPK hanya memperbolehkan Rita yang masuk, sementara dua kerabatnya menunggu di lobi.
"Untuk keluarga bisa membezuk di luar jam besok asal mendapatkan izin dari kepala rutan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat.
Sekitar pukul 15.50 WIB, wanita berambut pendek itu sudah kembali di lobi. Ia tampak menitipkan sesuatu dalam kantong plastik merah kepada bagian keamanan.
Ia kemudian keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.05 WIB. Rita berlari menuju mobil Innova berwarna hitam dengan plat B 1693 SZJ, yang sudah menunggu di pinggir jalan di depan Gedung KPK.
Rita tetap diam seribu bahasa meskipun diberondong pertanyaan oleh para wartawan yang mengikutinya hingga dia masuk ke dalam mobil. Ia mencoba menutupi wajahnya dengan tangan.
Sebelumnya, Rita telah mendatangi Gedung KPK dengan membawa tas travel berwarna hitam pada Kamis (3/10) malam.
KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Akil Mochtar diciduk KPK setelah tertangkap tangan penyidik KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (2/10) malam, di kediamannya di kompleks Widya Chandra III No 7 bersama dengan anggota Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa dan pengusaha Cornelis Nhalau.
Akil ditetapkan sebagai tersangka selaku penerima diduga melanggar pasal 12 huruf c jo pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
KPK menetapkan enam tersangka untuk kasus Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Lebak, Banten, setelah melalui proses pemeriksaan dan ekspos.
Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan AM (Akil Mochtar) dan CN (Chairun Nisa) sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, HB (Hambit Bintih) dan CHN (Cornelis Nhalau) diduga sebagai pemberi suap. Disita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat. Total uang jika dihitung dalam rupiah senilai Rp3 miliar.
Dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, AM (Akil Mochtar) dan seorang pengacara STA (Susi Tur Andayani) sebagai penerima suap, sementara TCW (Tubagus Cherry Wardana) yang merupakan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Choisyah dan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany dari Gubernur dan kawan-kawan (masih dalam pengembangan), selaku pemberi suap. Disita uang senilai Rp1 miliar bentuk lembaran 100 ribu dan 50 ribu dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru.
Pewarta: Monalisa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013