Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang standar pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk meningkatkan layanan publik bagi pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang laut.
Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto di Jakarta, menyampaikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
“Standar Pelayanan wajib ditinjau ulang dan hasil peninjauan ulang digunakan untuk melakukan perubahan standar layanan, sehingga ada perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Suharyanto.
Baca juga: KKP perkuat daya saing produk kelautan perikanan lewat program IG
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Radian Salman mengingatkan dalam penyelenggaraannya, para penyelenggara layanan harus melakukan manajemen risiko untuk implementasi standar pelayanan.
“Tidak terpenuhinya standar pelayanan akan menimbulkan akibat tertentu pada berbagai kategori seperti akibat ringan, sedang, berat, baik bagi organisasi atau personalia sehingga penting bagi penyelenggara layanan unutk membuat manajemen resiko dengan beberapa klasifikasi penanganan yaitu cepat dan segera, cepat atau lainnya” urai Radian.
Memperhatikan pentingnya manajemen risiko, pada kesempatan tersebut maka manajemen risiko menjadi usulan rekomendasi perbaikan dalam standar pelayanan KKPRL.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Ruang Laut Dyah Erowati berharap forum-forum sejenis dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan komunikasi dan saling pengertian di antara pemangku kepentingan dan KKP.
Baca juga: Produksi garam nasional 2023 melampaui target
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024