Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninjau ulang standar pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) untuk meningkatkan layanan publik bagi pemangku kepentingan dalam memanfaatkan ruang laut.

Pelaksana Tugas Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP Suharyanto di Jakarta, menyampaikan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) berkomitmen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Standar Pelayanan wajib ditinjau ulang dan hasil peninjauan ulang digunakan untuk melakukan perubahan standar layanan, sehingga ada perbaikan secara berkelanjutan,” ujar Suharyanto.

Peninjauan ulang standar pelayanan tentu saja memerlukan peran serta komponen masyarakat khususnya dalam memberikan masukkan, pandangan maupun saran kepada KKP seperti Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Akademisi, perwakilan pengguna layanan, bahkan media massa.

Baca juga: KKP perkuat daya saing produk kelautan perikanan lewat program IG

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Konstitusi dan Ketatapemerintahan Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) Radian Salman mengingatkan dalam penyelenggaraannya, para penyelenggara layanan harus melakukan manajemen risiko untuk implementasi standar pelayanan.

“Tidak terpenuhinya standar pelayanan akan menimbulkan akibat tertentu pada berbagai kategori seperti akibat ringan, sedang, berat, baik bagi organisasi atau personalia sehingga penting bagi penyelenggara layanan unutk membuat manajemen resiko dengan beberapa klasifikasi penanganan yaitu cepat dan segera, cepat atau lainnya” urai Radian.

Memperhatikan pentingnya manajemen risiko, pada kesempatan tersebut maka manajemen risiko menjadi usulan rekomendasi perbaikan dalam standar pelayanan KKPRL.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Ruang Laut Dyah Erowati berharap forum-forum sejenis dapat dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan komunikasi dan saling pengertian di antara pemangku kepentingan dan KKP.

Selain KKP dan para pengusaha di wilayah Jawa Timur dan sekitarnya, kalangan akademisi/perguruan pun turut memberikan masukan kepada KKP terhadap peninjauan ulang Standar Pelayanan KKPRL.

Baca juga: Produksi garam nasional 2023 melampaui target

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024