Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan rekanan Dinas Perhubungan (Dishub) dalam pengadaan armada bus transjakarta untuk Busway koridor I, yaitu mantan Direktur Utama PT Armada Usaha Bersama (AUB), Budi Susanto. Budi Susanto dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil tahanan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka selama tujuh jam, di Gedung KPK, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis. Kepada wartawan, Budi sama sekali tidak mau berbicara. Ia hanya berjalan tertunduk sambil berusaha menutupi wajahnya. Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Tumpak Hatorangan Panggabean, menjelaskan Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan bus koridor I karena berkolusi dengan pihak dinas perhubungan dalam proses pengadaan tender sebelum tender dilaksanakan. "Tender itu dilakukan semacam formalitas saja. Sebelum tender dilakukan, yang bersangkutan menghubungi mantan Kepala Dinas Perhubungan untuk membuat semacam desain tender dan kemudian, dia juga yang mengadakan," tutur Tumpak. Ia menjelaskan Budi merekayasa pengadaan tender dengan menyediakan perusahaan pendamping sehingga seolah-olah tender itu dilaksanakan mengikuti prosedur. Peserta lelang tender itu adalah PT AUB, Siliwangi Berlian Motor, Hartono Raya Motor dan Subur Pratama Mandiri. Namun, saat pemeriksaan di KPK, tiga perusahaan selain PT AUB itu tidak mengaku pernah ikut lelang. Budi Susanto meminta dokumen perusahaan kepada tiga perusahaan tersebut untuk didaftarkan kepada Dishub sebagai peserta lelang pengadaan armada transjakarta, dengan alasan untuk pengadaan bus karyawan perusahaannya. Saat lelang dilaksanakan pun, yang hadir mewakili tiga perusahaan itu adalah perwakilan dari PT AUB yang masing-masing mengaku mewakili Siliwangi Berlian Motor, Hartono Raya Motor, Subur Pratama Mandiri. Lelang rekayasa itu pun akhirnya dimenangkan oleh PT AUB. Perusahaan yang berinduk pada AUB juga memenangi pengadaan chasis dan karoseri, yatu PT Armindo Perkasa dan PT Mekar Armindo Jaya (new armada). Ketiga perusahaan itu dimiliki oleh orang yang sama, David Herman Jaya, komisaris dan pemegang saham 70 persen di PT AUB, pemegang 70 persen saham di PT Armindo Perkasa dan Direktur Utama serta pemegang 100 persen di PT Mekar Armindo Jaya. Budi juga berkolusi dengan pihak Dishub untuk menggelumbungkan nilai kontrak armada busway. Dari dua tahun anggaran, pada 2003 senilai Rp50 miliar untuk 54 unit dan 2004 senilai Rp37,7 miliar untuk 35 bus, untuk sementara KPK telah menemukan kerugian negara sebesar Rp14 miliar. Pada 14 Juni 2006, KPK telah menahan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rustam Effendi, yang bertanggungjawab dalam pengadaan armada bus transjakarta koridor I.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006