"Mereka diizinkan naik, setelah dinilai memenuhi Standar Pelayanan Minimum," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H. Sumadilaga, kepada pers di Jakarta, Jumat.
Menurut Danis, penyesuaian tarif dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai Undang-Undang No 38/2004 tentang Jalan.
Besaran kenaikan tarif, kata dia, disesuaikan dengan laju inflasi di masing-masing wilayah dalam dua tahun terakhir.
Danis mengatakan, ruas jalan tol yang mengalami penyesuaian tarif yaitu jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi, Jakarta-Tangerang, Surabaya-Gempol, Padalarang-Cileunyi, Belawan-Medan-Tanjung Morawa, serta Semarang Seksi A, B, C.
Tarif jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami, Palimanan-Kanci, Lingkar Luar Jakarta, Cikampek-Purwakarta-Padalarang, Tangerang-Merak, Pondok Arean-Serpong serta Ujung Pandang Seksi 1 dan 2 juga akan naik.
Danis memberikan contoh, tarif ruas jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi untuk golongan kendaraan 1 yang semula Rp7.000 naik menjadi Rp8.000.
Sementara ruas jalan tol Surabaya-Gempol untuk golongan kendaraan yang sama naik dari Rp3.500 menjadi Rp4.000 dan ruas Jakarta-Tangerang naik dari Rp4.500 menjadi Rp6.000.
Danis menjelaskan pula bahwa sebelumnya 14 ruas jalan tol diusulkan naik namun satu di antaranya menurut evaluasi Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) belum memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) sehingga tarifnya belum boleh dinaikkan.
Menurut dia, ruas jalan tol yang tarifnya belum boleh naik karena belum memenuhi SPM adalah jalan Tol Dalam Kota atau ruas Cawang-Tomang-Cengkareng (CTC) sepanjang 50,6 kilometer.
"Itu karena berdasarkan evaluasi yang dilakukan BPJT ternyata belum memenuhi SPM dari aspek penerangan jalan tol," katanya.
Pewarta: Edy Sujatmiko
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013