adanya IG komoditas atau produk kelautan dan perikanan akan memberikan jaminan sebagai produk asli

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan strategi dalam penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan melalui penerapan Indikasi Geografis (IG) dalam hilirisasi perikanan.

IG juga ditujukan untuk menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi (brand/jenama).

"Tentu dengan adanya IG komoditas atau produk kelautan dan perikanan akan memberikan jaminan sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen," ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistiyo di Jakarta, Kamis.

IG merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya, serta memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Manfaat lain IG bagi komoditas atau produk perikanan, yaitu menjadi ruang pembinaan terhadap produsen lokal dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra, nama dan reputasi komoditas atau produk. Termasuk dapat meningkatkan produksi lantaran dalam IG dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakter khas dan unik.

Selain itu, lanjut dia, IG yang berupa label yang dilekatkan di produk berupa huruf atau tanda tertentu ini, bermanfaat untuk melindungi keaslian ikan asal Indonesia, seperti arwana, cupang jenis tertentu, botia dalam perdagangan internasional, hal ini juga berdampak pada reputasi kawasan IG.

Selama ini, sektor kelautan dan perikanan memiliki potensi IG, misalnya saja IG berbasis komoditas, seperti ikan Mas Punten di Malang, kemudian ikan Siluk Merah di Pontianak, Kerapu Cantang Gerokgak di Bali hingga mutiara di Lombok. Sementara untuk IG berbasis produk olahan, dia menyontohkan Bandeng Presto Juwana dan Pindang Bandeng Kudus.

Sebagai informasi, saat ini baru ada enam hasil kelautan dan perikanan yg telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang memiliki Tanda IG yakni Bandeng asap Sidoarjo, Ikan uceng Temanggung, Sidat marmorata Poso, Garam amed Bali, Garam Kusamba Bali dan Mutiara Lombok.

Adapun Ditjen PDSPKP tengah menyiapkan usulan Permen KP tentang Indikasi Geografis Produk Kelautan dan Perikanan yang ditujukan untuk meningkatkan daya saing produk KP, melindungi keanekaragaman hayati, serta meningkatkan perekonomian lokal.

Baca juga: Sumsel miliki enam indikasi geografis bersertifikat
Baca juga: Babel daftarkan 14 potensi daerah sebagai Indikasi Geografis
Baca juga: Pemprov Kalsel dorong Pemda daftarkan indikasi geografis wilayahnya

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024