Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura: yakni Gerbang Tol Golongan I sebesar Rp20.500, golongan II Rp30.500 dan golongan III, IV serta V sebesar Rp40.500

Medan (ANTARA) - Hutama Karya (Persero) mulai memberlakuan tarif Tol Indrapura – Kisaran Seksi Indrapura – Lima Puluh, Kamis (29/2) pukul 12.00 WIB, setelah sebelumnya melakukan serangkaian sosialisasi selama sepekan sejak 21 Februari 2024 mengenai penetapan tarif tol .

"Pemberlakukan tarif ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024, " kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Tjahjo Purnomo dalam keterangannya yang diterima di Medan, Kamis.

Ia menyampaikan sosialisasi masif telah dilakukan kepada pengguna jalan selama masa beroperasi tanpa tarif (lebih dari 4 bulan), mulai dari penggunaan Kartu Uang Elektronik, tata cara berkendara di jalan tol yang baik dan benar serta manfaat dan peran strategis jalan tol.

Sosialisasi tersebut dilakukan melalui berbagai kanal komunikasi, seperti media sosial, media luar ruang (spanduk, baliho, VMS), siaran pers perusahaan, hingga iklan radio.

“Saat ini Hutama Karya menerapkan sistem transaksi terbuka dimana nantinya seluruh transaksi di GT Lima Puluh ke arah Junction Indrapura maupun sebaliknya hanya dikenakan pada Gerbang Tol Lima Puluh," katanya.

Namun, nantinya setelah Tol Tebing Tinggi – Indrapura telah ditetapkan tarif, sistem transaksinya akan menggunakan sistem transaksi tertutup atau terintegrasi.

Untuk itu pihaknya mengimbau bagi pengguna jalan yang ingin melintas untuk memastikan terlebih dahulu kecukupan saldo uang elektronik untuk menghindari penumpukan antrian di gerbang tol.

"Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada GT Lima Puluh – Junction Indrapura: yakni Gerbang Tol Golongan I sebesar Rp20.500, golongan II Rp30.500 dan golongan III, IV serta V
sebesar Rp40.500, " katanya.

Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.

Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Indrapura - Lima Puluh di +62 821-6387-0001.

Baca juga: Hutama Karya: Tarif tol Indralaya-Prabumulih Rp85.000

Baca juga: Hutama Karya targetkan Tol Trans Sumatera tahap 1 tuntas tahun ini

Baca juga: Hutama Karya dapatkan dua kontrak proyek baru di awal 2024

Pewarta: Juraidi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024