Jakarta (ANTARA News) - Bupati Kolaka nonaktif Buhari Matta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Kendari yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta dalam kasus pengelolaan nikel kadar rendah milik PT Inco Tbk oleh Pemda setempat.
Menurut salah satu kuasa hukum Buhari Matta, Imam Westanto, di Jakarta, Jumat, alasan kliennya mengajukan banding itu karena majelis hakim telah salah dan bahkan sengaja mengubah makna serah terima pengelolaan ore nikel kadar rendah milik PT Inco di Pomala menjadi serah terima hak kepemilikan kepada pemda setempat dalam bentuk sumbangan atau sejenisnya.
Hal itu, dinilai pihak Buhari Matta bertentangan dengan fakta -fakta hukum dan hakim juga tidak mendasarkan putusannya pada sejumlah alat bukti yang terungkap di persidangan seperti keterangan saksi-saksi dan para ahli.
Berdasarkan fakta persidangan, Ketua Majelis Hakim Aminuddin SH dan Hakim Anggota Yon Efri SH telah mengubah keterangan sejumlah saksi diantaranya mantan Dirut PT Inco Clayton Allen Wennas, mantan direktur hubungan eksternal PT Inco Eddi Permadi, pegawai syahbandar Pelabuhan Pomalaa Ahmad Rizal serta saksi ahli CSR Prof. Aswanto.
Dalam persidangan, Prof. Aswanto menyatakan bahwa barang CSR tidak dapat dicatat sebagai barang milik daerah, karena apabila dicatat sebagai barang milik daerah maka Bupati dapat dituduh telah melakukan penggelapan.
Selain itu, apabila barang tersebut menjadi barang milik daerah, maka barang tersebut juga tidak dapat dibagi-bagikan kepada masyarakat, karena hal tersebut akan dianggap sebagai perbuatan korupsi.
Sementara naskah serah terima pengelolaan dan pemanfaatan ore nikel kadar rendah antara PT Inco Tbk dengan Pemkab Kolaka tidak bertujuan menyerahkan kepemilikan ore nikel tersebut kepada pemda setempat, namun Inco hanya menyerahkan hak pengelolaan dan pemanfaatan ore nikel kadar rendah, yang merupakan limbah produksi, kepada Pemkab Kolaka untuk mengangkut dan menjualnya dan kemudian hasilnya disalurkan pada masyarakat setempat sebagai bentuk program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).
"Namun dalam putusan perkara Bupati Kolaka, keterangan para saksi yang valid tersebut telah dirubah menjadi ore nikel kadar rendah itu adalah milik daerah. Padahal tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menyatakan ore nikel kadar rendah adalah milik Pemkab Kolaka," kata kuasa hukum Buhari Matta tersebut.
Sementara itu untuk terdakwa pada kasus yang sama, Atto Sakmiwata Sampetoding, majelis hakim justru memvonis dengan putusan bebas dari tuntutan karena mereka mempertimbangkan fakta persidangan berdasarkan alat bukti berupa surat, keterangan saksi dan para ahli itu.
Memori banding yang diajukan Buhari Matta dan kuasa hukumnya itu telah diajukan pada 18 September 2013, di mana salah satu materi permohonannya adalah mengajukan tambahan alat bukti berupa video rekaman persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang keterangannya dirubah oleh hakim.
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013