Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan agar segera merampungkan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Saleh dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, aturan turunan dari UU Kesehatan bernilai penting untuk mewujudkan transformasi pelayanan kesehatan yang mencakup enam pilar, yakni transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
"Jadi belum bisa dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan, padahal undang-undang ini sebetulnya sangat progresif, sangat baik, dan saya kira transformasi pelayanan kesehatan yang diharapkan oleh masyarakat dari enam versi (pilar), enam bidang tadi itu, itu sebetulnya bisa segera terlaksana, jika undang-undangnya sudah dilaksanakan," kata dia.
Sebelumnya, menurut Saleh, pemerintah menargetkan aturan turunan tersebut rampung pada akhir 2023. Namun ternyata hingga akhir Februari 2024 belum juga selesai.
Baca juga: Anggota DPR nilai target penurunan stunting pada 2024 realistis
Baca juga: DPR RI: Sosialisasi pekerja migran legal perlu dimasifkan, cegah TPPO
"Kita berharap dengan selesainya undang-undang itu, mestinya kelangkaan tenaga kesehatan, distribusi tenaga kesehatan (yang belum merata) bisa teratasi," kata Darul Siska menambahkan.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan diketahui tengah mempersiapkan aturan turunan dari UU Kesehatan. Kementerian Kesehatan pun memastikan penyusunan aturan itu akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan partisipasi publik yang seluas-luasnya.
Guna menampung berbagai masukan dan aspirasi serta membuka ruang diskusi bersama dengan seluruh elemen masyarakat, Kementerian Kesehatan telah menyediakan saluran khusus yang bisa diakses di laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id
Baca juga: Peraturan turunan UU Kesehatan atur tata laksana telemedisin
Baca juga: Kemenkes buka masukan publik tanggapi aturan turunan UU Kesehatan
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024