Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Kasubagset Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Akhmad Faiz Mubarok sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS) sebagai tersangka.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kasubagset Anggota VI BPK RI Akhmad Faiz Mubarok," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Namun Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik, serta keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Pemanggilan ini menjadi kedua kalinya Faiz diperiksa oleh KPK, sebelumnya yang bersangkutan diperiksa pada Senin (4/12/2023).
Saat ini Faiz diperiksa soal dilakukannya Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) di Propinsi Papua Barat Daya yang salah satunya Kabupaten Sorong.
Untuk diketahui, pada Selasa (14/11/2023), KPK menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengkondisian temuan pemeriksaan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong, Papua Barat Daya.
Enam tersangka tersebut ialah Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).
Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat BPK hendak melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Sebagai tindak lanjut, salah satu pimpinan BPK menerbitkan surat tugas untuk melakukan PDTT yang lingkup pemeriksaannya di luar keuangan dan pemeriksaan kinerja.
Dalam surat tugas tersebut, komposisi personelnya yaitu Patrice Lumumba Sihombing selaku penanggung jawab, Abu Hanifa selaku pengendali teknis, dan David Patasaung selaku ketua tim.
Mereka ditunjuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 di Pemkab Sorong dan instansi terkait lainnya, termasuk Pemprov Papua Barat Daya.
Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong, diperoleh beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Atas temuan dimaksud, sekitar bulan Agustus 2023, mulai terjalin rangkaian komunikasi antara Efer Segidifat dan Maniel Syatfle, sebagai representasi dari Yan Mosso, dengan Abu Hanifa dan David Patasaung yang juga sebagai representasi dari Patrice.
Dalam komunikasi tersebut, direncanakan akan dilakukan pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah, di antaranya suatu hotel di Sorong.
Tersangka YPM, ES, dan MS sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, tersangka PLS, AH, dan DP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Indonesia Re gandeng KPK sosialisasikan LHKPN
Baca juga: Pakar sebut permintaan maaf 78 pegawai KPK pungli terkesan teatrikal
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024