GS sempat cekcok dengan korban melalui WhatsApp
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) mengungkapkan terduga pelaku penembakan Gathan Saleh (GS), sempat cekcok dengan korban Mohamad Andika Mowardi (32) sebelum peristiwa itu terjadi di kawasan Jatinegara.
"Terduga pelaku GS sempat cekcok dengan korban melalui WhatsApp. Di situlah terjadi saling ejek mengejek," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Kamis.
Saat itu, GS langsung menghampiri korban dari kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Setibanya, di perkantoran travel di Jatinegara, GS bertemu dengan korban yang sedang membeli nasi goreng.
Percekcokan antara keduanya kembali terjadi, lalu melebar hingga terjadi aksi penembakan di lokasi kejadian. Ada tiga kali tembakan yang diletuskan GS, ke arah atas dan dua lainnya ke arah korban.
Baca juga: Polisi tangkap Gathan Saleh di Bogor
Menurut pengakuan terduga pelaku, kata Nicolas, mantan suami artis DL dan CK itu sering membawa senjata api yang merupakan milik temannya yang sudah meninggal.
"Pelaku kadang-kadang bawa membawa senjata api untuk melindungi diri," katanya.
Polisi pun melakukan rangkaian penyelidikan awal dengan mengambil keterangan korban dan olah tempat kejadian peristiwa (TKP).
Polisi menemukan barang bukti kuat di lokasi yakni selongsong dan peluru yang masih aktif. Bukti tersebut kemudian dianalisis.
Baca juga: Gathan Saleh menghilang saat akan dijemput paksa polisi
Senjata dibuang
Kepada penyidik, Ghatan mengaku telah membuang senjata api yang dipakainya saat kejadian.
"Untuk senjata api yang diduga digunakan terduga pelaku belum ditemukan oleh penyidik, karena alasan yang dibangun pelaku adalah senjata tersebut sudah dibuang di Sungai Ciliwung," kata Nicolas.
Namun, pihaknya masih mendalami pengakuan terduga pelaku tersebut karena tidak mudah percaya dengan alasan yang diberikan terduga pelaku penembakan.
Baca juga: Ketua RT 03/RW 10 Semper Barat jadi korban penembakan pencuri motor
Adapun saat ini, polisi tengah melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib Gathan ke depan.
Terduga pelaku GS disangkakan Pasal 338 jo Pasal 53 terkait percobaan pembunuhan dan/atau Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 UU Darurat terkait dengan membawa atau memiliki senpi, sajam, tanpa hak.
Sebelumnya, terduga pelaku GS melakukan percobaan pembunuhan di perkantoran, Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/2).
Baca juga: Polda Metro Jaya dan Lampung terus koordinasi terkait penembakan MUI
Kejadian bermula ketika Andika yang tengah berjalan kaki seorang diri usai membeli makan berpapasan dengan GS di area parkir perkantoran.
"Tidak tahu ada masalah apa, tiba-tiba dia (GS) datang naik mobil langsung 'nyamperin' saya sambil kokang pistol," ujarnya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024