Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengingatkan masyarakat desa agar memanfaatkan layanan Bengkel HAKI yang dimiliki oleh kementerian tersebut untuk melindungi beragam temuan dan inovasi yang diciptakan.

Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPI Kemendes PDDT) Ivanovich Agusta menyampaikan Bengkel HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) itu akan membantu secara gratis masyarakat desa dalam mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual atas hasil inovasi atau temuannya.

"Ada Bengkel HAKI yang siap mendukung secara cuma-cuma, gratis segenap hasil-hasil temuan dan inovasi desa, baik itu hak paten misal untuk inovasi teknologi, hak merek misalnya di desa sudah memproduksi kopi butuh merek," ujar Gus Ivan, sapaan akrab Ivanovich Agusta saat menjadi pembicara kunci dalam webinar yang dipantau melalui kanal YouTube BPI Kemendes PDTT di Jakarta, Kamis.

Berikutnya, dalam webinar yang bertajuk "Desanesha ITB Bandung-Kementerian Desa PDTT: Memajukan Desa melalui Teknologi dan Enterpreneurship", Gus Ivan juga menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual tidak hanya berperan memenuhi hak ekonomi penemu dari suatu temuannya.

Yang lebih utama, kata dia melanjutkan, Hak Kekayaan Intelektual bermanfaat untuk memastikan bahwa hak-hak hukum bagi warga desa yang menjadi inovator atau penemu terpenuhi.

"Jangan sampai misalnya ada seorang inventor menemukan alat yang mudah untuk mengiris kentang dengan sangat tipis. Kemudian, tidak dipatenkan, lalu ada orang lain yang meniru. Maka ketika inventor pertama tadi membuat alat yang sama dia bisa dikriminalisasi," jelas Gus Ivan.

Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai ketentuan yang berlaku. Beberapa bentuk Hak Kekayaan Intelektual adalah hak paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

Hak Kekayaan Intelektual bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para penemu atau pelaku ekonomi kreatif. Jika suatu ide atau temuan telah mendapatkan hak tersebut dan kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide itu.

Baca juga: Kemendikbudristek ingatkan capaian HKI harus beri asas manfaat

Baca juga: Sekjen Kemendes dorong SDM bekerja dengan manfaatkan teknologi

Baca juga: Mendes PDTT: Penguatan literasi dorong percepatan pembangunan desa

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024