Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyarankan lembaga legislatif yaitu DPR, DPD dan DPRD untuk merumuskan format tindak lanjut temuan BPK agar penelahaan ketiga lembaga legislatif tersebut dapat saling melengkapi.
"Tujuannya agar penelaahan ketiga lembaga legislatif itu saling melengkapi," kata Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri pada Lokakarya Panitia Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PAP DPD RI) di Jakarta, Kamis.
Menurut Hasan Bisri, pasal 23E ayat (2) UUD 1945 menyatakan, hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada tiga lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPD dan DPRD, sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (3) menyebutkan, hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh masing-masing lembaga perwakilan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dan PAP DPD RI dapat meminta penjelasan kepada BPK, pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
"UUD 1945 menyatakan, laporan pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR, DPD dan DPRD. Saya berkeyakinan, DPRD juga akan mendorong daerah untuk menindaklanjuti laporan BPK," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Hasan Bisri mengajak pimpinan DPR, DPD dan DPRD untuk bersama-sama mencari format tindak lanjut yang tepat atas laporan BPK.
Ihwal penguatan dan efektivitas kelembagaan DPR dan DPD, kata Hasan Bisri, terdapat penambahan alat kelengkapan yang mendukung fungsi serta tugas dan wewenang Dewan, yaitu BAKN sebagai alat kelengkapan DPR dan PAP sebagai alat kelengkapan DPD.
"Alat kelengkapan tersebut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK dalam pengawasan penggunaan keuangan negara, sehingga diharapkan BAKN dan PAP ini berkontribusi dalam pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas penggunaan keuangan negara," katanya.
Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013