Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada Rabu (28/2), telah kami rangkum untuk Anda baca pada pagi hari ini, mulai dari perkembangan sidang mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
1. JPU: SYL usir eks Sekjen Kementan karena tak patuhi perintah pemerasan
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sempat mengusir mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Momon Rusmono turun dari mobil karena tidak mematuhi perintah melakukan pemerasan.
JPU KPK Masmudi menyampaikan pengusiran itu dilakukan di tengah perjalanan kunjungan kerja ke Pandeglang, Banten, pada Januari 2020 saat Momon sedang mendampingi SYL.
2. SYL alirkan uang Rp40,1 juta hasil pemerasan ke Partai NasDem
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Masmudi mengungkapkan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengalirkan uang sebesar Rp40,1 juta hasil pemerasan di Kementerian Pertanian ke Sekretariat Jenderal Partai NasDem.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama rentang waktu tahun 2020 hingga 2023.
3. KPK geledah tiga rutan dan sita alat bukti terkait pungli
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dan menyita sejumlah alat bukti terkait perkara pungutan liar oleh pegawai di instansi tersebut.
"Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).
4. KPK siapkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mempersiapkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, sebagai tindak lanjut atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan status tersangka oleh KPK terhadap yang bersangkutan.
"Kami masih terus melakukan analisis untuk siapkan sprindik barunya," kata Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/2).
5. Polri sebut kasus Connie Bakrie masih tahap klarifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu (28/2).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024