Jakarta (ANTARA News) - Soerijo Gondo Setiawan alias Lieming melaporkan model Natalie Margaretha ke Polres Metro Jakarta Utara terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik televisi.
"Klien kami (Lieming) melaporbalikkan Natalie Margaretha karena membuat pernyataan palsu melalui media televisi," kata pengacara Lieming, Aga Khan, di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2236/K/X/2013/PMJ/RES.JU tertanggal 3 Oktober 2013, Lieming melalui tim pengacaranya, M Sakri Tawangsalaka melaporkan Natalie Margaretha.
Aga mengungkapkan Natalie menggelar konferensi pers dengan beberapa media massa di salah satu rumah makan di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 29 September 2013.
Aga menyebutkan Natalie mengeluarkan pernyataan bahwa mantan suaminya pernah mengancam akan membunuh dan memenjarakan Natalie.
Selain itu, Natalie juga menyatakan Lieming telah berkonspirasi dengan aparat kepolisian.
Terkait pernyataan tersebut, Natalie dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Aga menegaskan kliennya siap menghadapi proses hukum dengan mantan istrinya tersebut.
"Kita akan meluruskan permasalahannya sesuai fakta hukum, jika ada pihak yang terlibat siap untuk berargumen," tegas Aga.(*)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013