Saya punya keyakinan lebih dari 90 persen bahwa ini (kasus AM) akan terbukti di pengadilan karena selama ini tidak ada satu pun yang lolos dari KPK kalau itu tertangkap tangan. Semakin tidak mengaku, akan semakin banyak bukti-bukti,"

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meyakini kasus praktik suap yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar akan terungkap di persidangan karena akan banyak ditemukan bukti-bukti dalam proses peradilan.

"Saya punya keyakinan lebih dari 90 persen bahwa ini (kasus AM) akan terbukti di pengadilan karena selama ini tidak ada satu pun yang lolos dari KPK kalau itu tertangkap tangan. Semakin tidak mengaku, akan semakin banyak bukti-bukti," kata Mahfud MD saat bertandang ke Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam.

Dia meminta Akil Mochtar lebih kooperatif dengan KPK, untuk mempercepat kasus pidananya, sekaligus mengurangi beban yang melekat pada dirinya dalam bidang penegakan hukum.

"Sudahlah saya minta pak Akil, apa yang dilakukannya supaya diakui secepatnya, untuk sekedar mengurangi beban yang melekat pada dia dalam bidang penegakan hukum. Saya kira itu yang kita harap dari pak Akil," ujar dia.

Terkait kasus AM, Mahfud menyatakan sangat ingin mengucapkan "Innalillahi" dan "Alhamdulilah" karena dirinya kaget, terpukul, sekaligus bersyukur karena tuhan membuka kebobrokan seseorang tanpa waktu yang lama dalam masa jabatannya.

Dia meminta KPK lebih keras lagi menangkap dan menguntit orang-orang yang suka melakukan korupsi.

Di sisi lain Mahfud menjelaskan kedatangannya ke Gedung MK hanya untuk melakukan tukar pikiran dalam forum pertemuan antara Hakim Konstitusi dengan mantan Hakim Konstitusi. Dalam pertemuan tersebut tidak akan ada pembicaraan sanksi etik terhadap Akil Mochtar, atau perihal sosok penggantinya.

"Ini forum yang dulu sering saya adakan, kalau ada sesuatu, hakim-hakim lama itu diundang diajak bicara, sekarang diteruskan, tradisi ini bagus. Saya (datang ke MK) karena punya ikatan moral saja," kata dia.

Sementara itu hingga saat ini penyidik KPK masih memeriksa ruang kerja Akil Mochtar di lantai 15 Gedung MK. Penyidik juga sempat mengambil dokumen dan "hard disk" dari ruang kerja staf ahli Akil Mochtar.

Sebelumnya, pada Rabu (2/10) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM di kediamannya, yang diduga telah menerima uang terkait sengketa Pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan.

"AM itu dulu menjabat Hakim Konstitusi, sekarang Ketua MK," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Rabu (2/10) malam.

Sedangkan Kamis petang KPK menetapkan Akil Mochtar sebagai tersangka penerima suap terkait dua kasus sengketa pilkada yaitu pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.(*)

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013