Tujuan insentif tersebut adalah untuk pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk perumahan merupakan upaya pemerintah menyuntik daya beli masyarakat.
“Tujuan insentif tersebut adalah untuk pertumbuhan ekonomi dengan menstimulasi daya beli masyarakat,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan sektor properti memiliki efek berganda (multiplier effect) yang mendukung perputaran ekonomi di masyarakat.
Pasalnya, sektor properti tergolong sektor padat karya yang lebih banyak melibatkan sumber daya manusia, sehingga pergerakan pada sektor ekonomi akan turut berdampak pada serapan tenaga kerja.
“Jadi, mereka punya uang untuk dibelanjakan, punya daya beli, sehingga ekonomi bergerak. Multiplier effect dari sektor properti yang perlu dilihat dalam hal perpanjangan insentif PPN DTP Rumah,” ujar Dwi.
Baca juga: BTN sebut insentif KPR pemerintah dongkrak pembelian rumah
Baca juga: Pemerintah rilis PMK 8/2024 soal insentif PPN DTP kendaraan listrik
Di samping itu, proses pembangunan suatu rumah melibatkan banyak kebutuhan, seperti kebutuhan kaca, keramik, cat dan lain sebagainya. Hal itu melahirkan aktivitas ekonomi yang muncul dari transaksi-transaksi pada sejumlah kebutuhan tersebut.
Insentif PPN DTP Rumah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku tanggal 13 Februari 2024.
Ketentuan tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Insentif PPN DTP diberikan atas dasar pengenaan pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.
Berdasarkan Pasal 7 PMK 7/2024, penyaluran PPN DTP rumah dibagi dalam dua periode. Periode pertama berlaku pada 1 Januari sampai 30 Juni 2024 dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP. Sementara pada periode kedua, yang berlaku pada 1 Juli hingga 31 Desember 2024, PPN yang ditanggung sebesar 50 persen dari DPP.
Kebijakan tersebut hanya bisa dimanfaatkan satu kali oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Baca juga: Pemerintah perpanjang PPN DTP rumah guna genjot efek berganda ekonomi
Baca juga: DJP himpun Rp6,76 triliun PPN PMSE sepanjang 2023
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024