Dalam setiap laporan tentu ada proses yang harus dilalui. Berkas-berkas yang diterima juga tidak bisa sembarangan di jalankan, butuh dipelajari terlebihdahulu,"Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima sebanyak 57.946 laporan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dari berbagai elemen masyarakat di tanah air.
Menurut rilis KPK yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) lewat pesan elektronik kepada Antara di Pekanbaru, Kamis malam, sebanyak hampir 60 ribu laporan terkait korupsi tersebut merupakan pengaduan masyarakat yang diajukan sejak 2004 hinga 2012.
Dari laporan tersebut disampaikan, bahwa Ibu Kota Negara, DKI Jakarta merupakan daerah dengan "segudang" atau terbanyak dilaporkan kasus-kasus korupsi, yakni mencapai 10.738 kasus.
Disusul kemudian Provinsi Jawa Timur dengan jumlah laporan mencapai 5.655 laporan kasus, Sumatera Utara sebanyak 5.207 laporan, dan Provinsi Jawa Barat ada sebanyak 4.725 laporan.
Kemudian ada juga Provinsi Jawa Tengah sebanyak 3.814 laporan, Sumatera Selatan sebanyak 2.706 laporan, serta Provinsi Riau dengan jumlah mencapai 1.787 laporan.
Diurutan kedelapan ditempati oleh Provinsi Sulawesi Selatan yang mencapai 1.780 laporan serta Kalimantan Timur sebanyak 1.742 laporan, dan yang terakhir Provonsi Jambi ada sebanyak 1.293 laporan.
Sebelumnya juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, bahwa setiap laporan yang diterima oleh lembaga tersebut akaan dipelajari terlebihdahulu.
Setelah dilakukan tahapan tersebut, kata dia, baru kemudian dilakukan upaya-upaya lanjutan termasuk penyelidikan.
"Dalam setiap laporan tentu ada proses yang harus dilalui. Berkas-berkas yang diterima juga tidak bisa sembarangan di jalankan, butuh dipelajari terlebihdahulu," katanya.
Terakhir pada Rabu (2/10) malam, KPK juga berhasil melakukan tangkap tangan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi berinisial AM yang diduga menerima uang terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan Ketua MK itu dilakukan di kompleks Widya Chandra yang merupakan kompleks perumahan pejabat negara.
Selain AM, KPK dilokasi yang sama juga menangkap CHN yang merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat, serta CN seorang pengusaha.
Di satu lokasi ini, penyidik menyita uang dolar Singapura senilai miliaran rupiah yang diduga merupakan pemberian CHN dan CN kepada AM terkait yang diduga terkait sengketa pilkada di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Diwaktu yang sama, KPK juga melakukan operasi tangkap tangan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat, dan menahan dua orang yang dengan inisial HB yang merupakan kepala dinas dan DH yang merupakan pihak swasta.
"HB seorang kepala daerah. DH itu swasta, diamankan di sebuah hotel di wilayah Jakarta Pusat," kata Johan. (*)
Pewarta: Fazar Muhardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013