Manado (ANTARA News) - Koruptor yang dihukum penjara tidak akan jera, karena itu mereka sebaiknya dimiskinkan.
"Sudah miskin, masuk penjara, tidak bisa beli kamar, atau AC," kata Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantaasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono di Manado, Kamis.
Dia mengatakan cara pemiskinan juga akan mencegah koruptor membayar pengacara atau menyuap aparat penegak hukum. Giri juga mengemukakan pemiskinan koruptor juga akan mencegah kejahatan lainnya seperti ancaman terhadap aparat.
"Bikin miskin itu adalah model penjeraan terbaru. Dan ternyata memiskinkan dengan cara pencucian uang tidak sekadar menghilangkann hartanya, tapi ada ada hukuman sosial. Orang akan mengetahui ini aset siapa sehingga akan diketahui kebobrokan secara sosial," katanya.
Dia mengatakan, seorang terpidana korupsi bisa saja mendapatkan hukuman mati, namun hukuman tersebut terkait dengan kondisi tertentu seperti mengkorupsi uang bencana alam yang dialokasikan untuk orang yang mengalami kesusahan.
"Wacana hukuman mati masih terjadi pertentangan karena ada kubu yang setuju dan dipihak lain menolak. Karena itu ada pilihan untuk memiskinkan koruptor tersebut," katanya.
Dia mengatakan, di republik ini masyarakat tidak lupa urusan asusila dan sosial, tapi untuk urusan korupsi mudah dilupakan.
"Seorang tersangka korupsi yang disebut di pengadilan, ketika balik menjadi wali kota atau bupati. Ini masih terjadi. Tapi jangan harap kalau terkait masalah asusila, orang gampang mengingatnya," katanya.
Pewarta: Karel A Polakitan
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013