kemarin MK membuat putusan bahwa KY tidak dapat mengawasi MK, putusan itu harus dibatalkan"
Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Martin Hutabarat mengatakan fungsi mengawasi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Komisi Yudisial harus dihidupkan kembali menyusul penangkapan Ketua MK oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi.
"Dengan adanya kejadian penangkapan Ketua MK ini, harus ada pengawasan terhadap para hakim Mahkamah Konstitusi maka fungsi Komisi Yudisial yang dulunya ikut mengawasi para hakim MK harus dihidupkan kembali," kata Martin di Gedung DPR, Kamis.
Martin mengatakan awalnya KY memiliki wewenang mengawasi hakim-hakim MK, namun kemudian ada putusan MK yang menyatakan hakim-hakim MK tidak dapat atau tidak perlu diawasi KY.
"Akan tetapi, kalau melihat kejadian penangkapan Ketua MK ini, fungsi pengawasan KY terhadap MK harus dihidupkan kembali agar ada pengawasan yang jelas terhadap para hakim MK," ujarnya.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra itu berpendapat, penangkapan Ketua MK membuktikan bahwa para hakim MK perlu diawasi.
"Kejadian ini kan membalikkan citra bahwa para hakim MK itu adalah `orang yang sudah tidak bermasalah dengan dirinya`. Artinya, beberapa dari mereka (hakim MK) kemungkinan masih bermasalah karena harus mendapatkan uang dari putusannya atau mendapat nama baik dari putusannya," kata Martin.
Menurut dia, para hakim MK yang bermasalah adalah hakim yang lebih mengutamakan keuntungan pribadi, seperti uang, jabatan, dan nama dalam membuat putusan di MK.
"Kalau hakim yang sudah tidak bermasalah akan berpikir putusan yang saya buat ini untuk kepentingan bangsa dan negara. Kalau tertangkap tangan sedang menerima uang, ini kan bukan untuk kepentingan bangsa dan negara," ucap Martin.
Dia lalu meminta semua pihak memberi kesempatan kepada KPK dan mendukung lembaga antikorupsi ini dalam menyelesaikan kasus dugaan gratifikasi Ketua MK tersebut.
"Sedangkan, untuk KY, itu kan tugasnya mengawasi seluruh hakim maka kemarin (beberapa tahun lalu) MK membuat putusan bahwa KY tidak dapat mengawasi MK, putusan itu harus dibatalkan," tandas Martin.
Pewarta: Yuni Arisandy
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013