Jakarta (ANTARA) -
Kementerian Agama menyebut tidak boleh ada "ruang gelap" dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk di pesantren, guna mencegah terjadinya kekerasan, baik seksual, fisik, maupun verbal.
 
"Salah satu keinginan besar kita dalam hal ini adalah terutama di kekerasan seksual dan termasuk perundungan, itu tidak boleh ada ruang gelap di pondok pesantren," ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag M. Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
 
Dhani mengatakan ruang gelap yang dimaksud berupa kiasan, salah satunya relasi kuasa yang kuat antara santri dan kiainya atau pimpinan pesantren.
Relasi yang kuat ini kadang membuat santri-santri terjebak dalam ruang yang tak bisa diakses oleh siapapun, termasuk orang tua.
 
Ruang privat ini, kata dia, bukan berarti pesantren tidak boleh menutup diri demi kelancaran pembelajaran, tapi harus ada transparansi dalam proses penyelenggaraan pendidikan.

Selain itu, institusi pendidikan juga tidak boleh memutus komunikasi antara santri dengan orang tua.

Baca juga: Pesantren Al Ishlahiyyah Kediri jelaskan lokasi santri meninggal

Baca juga: Kemenag Jatim ungkap pesantren tempat santri dianiaya tak miliki izin
 
"Mudah-mudahan dengan tidak ada ruang gelap ini, kita mencoba membangun hubungan yang baik. Walaupun relasi kuasa itu baik tetapi tidak ada ruang-ruang kekerasan dari senior ke junior," kata dia.
 
Ia yakin dengan hilangnya ruang gelap di institusi penyelenggara pendidikan dapat menekan angka kekerasan.
 
Sementara terkait santri yang meninggal diduga akibat penganiayaan senior-seniornya di Kediri, Dhani mengimbau kepada setiap orang tua agar lebih cermat dalam memilih pesantren untuk pendidikan anaknya.
 
"Bagaimana kita memilih pondok pesantren tentu saja yang perlu dijadikan pertimbangan adalah yang pertama pesantren tidak boleh memutuskan hubungan antara orang tua dan santri," ujar dia.
 
Karena, kata Dhani, pendidikan yang baik lahir dari sebuah ekosistem yang baik. Proses pembelajaran tidak hanya lahir dari produk pesantren, tetapi juga dari proses pembinaan dari orang tua.
 
"Dan orang tua memiliki hak yang kuat untuk memantau setiap perkembangan dari sisi fisik, dari sisi pengetahuan dan dari sisi semua aspek yang menyangkut anaknya, apalagi anak ini belum dewasa," katanya.

Baca juga: Kemenag pastikan pesantren tempat santri tewas dianiaya tak miliki NSP

Baca juga: Polisi Kediri tangkap empat santri terkait kasus teman meninggal 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024