Jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sesuai dengan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan OJK terus melakukan upaya penguatan dan konsolidasi BPR melalui berbagai strategi.

"Jumlah BPR sepanjang 2023 menurun sebanyak 33 BPR yang sebagian besar diantaranya disebabkan oleh penggabungan atau peleburan dengan BPR lain, atau pun dalam satu grup kepemilikan dalam rangka penguatan permodalan,” kata Dian di Jakarta, Rabu.

Dian menjelaskan, meskipun secara kuantitas jumlah BPR semakin berkurang, namun jumlah keseluruhan kantor tidak jauh berbeda mengingat dalam penggabungan atau peleburan, kantor cabang masing-masing secara umum menjadi kantor cabang dari BPR yang melakukan peleburan atau penggabungan.

Sementara itu, jumlah BPR yang memiliki modal inti di atas Rp6 miliar mengalami peningkatan dari sebelumnya sejumlah 1.076 BPR kini menjadi 1.190 BPR.

Di tengah tantangan perekonomian yang berat terhadap industri jasa keuangan, industri BPR masih dapat tumbuh sepanjang 2023.

Pertumbuhan tersebut dicerminkan oleh peningkatan total aset, penyaluran kredit, dan penghimpunan dana masing-masing sebesar 7,52 persen, 9,57 persen, dan 8,63 persen.

Menurut Dian, UU P2SK memberi penguatan kepada BPR yang tidak dimiliki oleh BPR sebelumnya. Konsekuensinya, OJK perlu melakukan penyesuaian dalam regulasi dan sistem pengawasan terhadap BPR dengan baik.

“Penyesuaian ini tidak mudah dan OJK pada posisi sangat mendukung untuk menjadikan seluruh BPR sebagai bank yang bisa diandalkan oleh masyarakat, terpercaya, efisien dan terus meningkatkan kontribusinya bagi perekonomian,” kata Dian.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat OJK akan meluncurkan “Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR” sebagai rangkaian dari beberapa peraturan yang telah diterbitkan pada 2023 dan akan berlanjut dengan penerbitan aturan baru di 2024.

OJK optimis BPR dapat menghadapi tantangan yang berkembang di 2024 seperti melalui tahun politik dan normalisasi kebijakan restrukturisasi pasca COVID-19.

Untuk BPR yang bermasalah, OJK mendorong perbaikan tingkat kesehatan melalui berbagai tindakan pengawasan sesuai ketentuan.

Namun bagi BPR yang memiliki masalah integritas seperti fraud atau pelanggaran tata kelola lainnya yang mendasar, OJK akan menyelesaikan dengan menutup BPR dimaksud apabila kondisinya terus memburuk dan menyerahkannya kepada LPS.

Selain itu OJK juga melakukan pemidanaan terhadap oknum-oknum yang terlibat fraud dan pelanggaran mendasar lainnya dengan menyerahkan kepada aparat penegak hukum.

“Langkah tersebut OJK lakukan untuk menegakkan integritas perbankan dengan cara membersihkan parasit dari sistem perbankan kita, sehingga kepercayaan masyarakat terjaga dan tidak mengganggu reputasi BPR lain yang selama ini berkinerja baik dan telah berkontribusi pada perekonomian, terutama dalam menggerakkan UMKM di daerah,” ujarnya.

Ke depan, OJK berharap BPR yang beroperasi adalah BPR yang sehat, kuat dan mampu menjalankan fungsi intermediasinya dengan baik serta tetap
mengedepankan aspek perlindungan nasabah.

UU P2SK hanya memberikan batas waktu satu tahun kepada OJK untuk menyelesaikan penyehatan bank termasuk BPR. Apabila
melampaui batas waktu tersebut, maka BPR yang tidak sehat harus diserahkan kepada LPS sesuai mandat UU P2SK.

Dian mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir dengan dananya karena dijamin oleh LPS, dan penyelesaian pembayaran oleh LPS selama ini telah berjalan cepat dan efektif.

"Dengan upaya penyerahan sisa-sisa BPR yang memiliki masalah mendasar kepada LPS untuk dilakukan resolusi pada tahun ini, industri BPR akan memasuki era baru BPR yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional melalui ekspansi kredit BPR kepada sektor UMKM," pungkasnya.


Baca juga: OJK: Upaya penyehatan BPR perlu dilakukan secara sistematis
Baca juga: LPS bayarkan klaim nasabah BPR UMKM setelah pencabutan izin usaha
Baca juga: OJK terbitkan dua aturan baru perkuat industri BPR

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024