Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa hukum dan penindakan yang dilakukan para aparat terjadi sepanjang Selasa (27/2). Dari mulai Polri tangani dugaan pelanggaran pemilu hingga narkoba dari Amerika Serikat.
Berikut beberapa berita hukum menarik yang telah dihimpun ANTARA:
1. Polri sebut selama 2024 terima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu
Jakarta (ANTARA) - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menerima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu selama 2024.
Djuhandhani menjelaskan laporan tersebut terakumulasi hingga 26 Februari 2024 dengan rincian 149 dalam proses kajian,108 dihentikan, dan 65 kasus ditangani oleh kepolisian, baik di Bareskrim maupun di Polda jajaran.
2. BC Soekarno-Hatta gagalkan penyelundupan 5.900 gram narkotika Amerika
Tangerang (ANTARA) - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, menggagalkan tindak pidana penyelundupan 5.900 gram narkotika dari negara Amerika-Kolombia.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo dalam konferensi pers di Tangerang, Selasa, menyampaikan tindak pidana penyelundupan narkotika ini merupakan hasil operasi tim gabungan selama periode tahun 2023-2024.
"Penindakan yang dimulai sejak akhir tahun 2023 hingga awal tahun 2024 ini berhasil mengamankan dua WNI dan satu WNA Kolombia dengan barang bukti sebanyak 3.106-gram marijuana dan 2.805-gram Kokain cair yang masing-masing ditindak secara terpisah," katanya.
3. KPK: Substansi perkara Helmut Hermawan tidak terpengaruh praperadilan
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan substansi perkara Helmut Hermawan dalam kasus suap terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, tidak gugur meski yang bersangkutan memenangkan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.
"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
4.Dadan bantah beri tas mewah ke Hasbi Hasan
Jakarta (ANTARA) - Terdakwa dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), mantan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto membantah memberikan tas mewah kepada Sekretaris non aktif MA Hasbi Hasan karena tas tersebut justru diberikan kepada kekasihnya.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa Dadan mengatakan tas mewah tersebut dibeli di Singapura pada sekitar Juni 2022 bersama dengan istrinya Riris Riska Diana.
5.KPK panggil pejabat Kemen-ESDM terkait korupsi Abdul Ghani Kasuba
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Cecep Mochamad Yasin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK).
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI Cecep Mochamad Yasin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024