Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Umum Himpunan Masyarakat Adat Pulau-pulau Rempang dan Galang (Himad Purelang) Janner Sinaga akan mempertanyakan perkembangan tanah negara yang telah digarap mereka sejak 1968 kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat.

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu, Janner mengatakan, mereka akan menghadap ke jajaran BPN Pusat untuk meminta penjelasan perkembangan tanah yang mereka garap di Batam, Kepulauan Riau.

"Sejak 2008 kami sudah 37 kali pulang pergi Jakarta-Batam. Sekarang kami ke Jakarta lagi sampai minggu depan berupaya menemui jajaran BPN Pusat," katanya.

Janner Sinaga menyatakan optimis sesuai Undang-undang Pokok Agraria No 5 tahun 1960, pihaknya akan memperoleh keadilan terkait perkembangan tanah yang digarapnya sejak 1968.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Himad Purelang Blasius Yoseph usai bertemu dengan petinggi-petinggi BPN RI, di Jakarta, Rabu (29/5), mengatakan Himad Purelang mengapresiasi sikap BPN RI.

"Penuntasan kasus prioritas ini atas perintah dari Kepala BPN Hendarman Supanjdi, sesuai dengan rapat dengan Komisi II DPR RI," katanya.

Blasius menegaskan, masalah lahan di Pulau Rempang dan Galang Kepulauan Riau yang didaftarkan oleh Himad Purelang dinyatakan masuk dalam 82 kasus pertanahan di Indonesia yang menjadi prioritas untuk diselesaikan. "Ini perjuangan panjang dan melelahkan," ujarnya.

Menurut Blasius, Himad Purelang merupakan satu-satunya pendaftar tanah garapan tanah Negara dirangkaian Pulau-pulau itu sejak 2008.

"Kami bangga akan keseriusan Kepala BPN menangani tanah garapan di Indonesia, salah satunya di tempat kami," katanya.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013