Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Pekerja.
Dikutip dari laman Sekretaris Kabinet, Rabu, Presiden menandatangani Inpres tersebut pada 27 September 2013 dalam upaya untuk menyelaraskan kebijakan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Inpres tersebut memuat instruksi Presiden kepada Menko Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Perindustrian (Menperin), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Selain itu, para Gubernur dan para Bupati/Walikota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam penetapan upah minimum.
Khusus kepada Menakertrans, Presiden menginstruksikan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan, pertama upah Minimum didasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, upah minimun provinsi,kabupaten dan kota diarahkan kepada pencapaian KHL. Ketiga, untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah minimum dibedakan antara industri padat karya tertentu dengan industri lainnya.
Keempat, besaran kenaikan upah pada provinsi, kabupaten dan kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartit antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.
Menakertrans akan melakukan koordinasi dengan menteri terkait dalam rangka mengklasifikasikan kenaikan upah minimun sebagaimana dimaksud.
Adapun Menteri Perindustrian akan menetapkan definisi dan batasan serta klasifikasi industri padat karya tertentu, dan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha industri mengenai kebijakan penetapan upah minimum.
Kepada Kapolri, Presiden menginstruksikan untuk memantau proses penentuan dan pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum dan menjaga dan menjamin terciptanya situasi keamanan serta ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Inpres Nomor 9 tahun 2013 itu, Presiden mengintruksikan gubernur di seluruh Indonesia untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimun provinsi (UMP) pada 1 November mendatang sesuai kebijakan pengupahan baru yang didasarkan pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,
Presiden juga mengintruksikan gubernur untuk menetapkan dan mengumumkan upah minimun kabupaten dan kota setelah UMP ditetapkan. Sementara Bupati dan Walikota menyampaikan rekomendasi upah minimum kabupaten dan kota setelah UMP ditetapkan.
Dalam Inpres tersebut, Presiden menginstruksikan gubernur untuk mengalokasikan anggaran bagi kegiatan Dewan Pengupahan Provinsi, dan melakukan pembinaan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penetapan upah minimum.
Begitupula kepada bupati dan walikota, Presiden menginstruksikan untuk mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Dewan Pengupahan Kabupaten dan Kota.
Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2013 itu, akan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan melaporkannya secara berkala kepada Presiden.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013