Jakarta (ANTARA News) - Kasus pelecehan seksual mantan Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigjen Pol. Edhi Susilo akan dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri untuk disidik secara pidana. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Irjen Pol.Gordon Mogot di Jakarta, Kamis, mengatakan, penyidikan secara pidana akan dilakukan setelah pemeriksaan oleh divisi Propam selesai. "Pemeriksaan di Propam akan selesai minggu ini sehingga pekan depan sudah bisa diperiksa di Bareskrim untuk dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pidananya," kata Gordon. Ia mengatakan, sanksi pelanggaran etika Polri juga akan segera diputuskan dalam sidang pelanggaran kode etik yang digelar setelah pemeriksaan oleh divisi Propam tuntas. Menurut Gordon, pelimpahan kasus ini ke penyidik reserse dilakukan karena sudah ada 20 orang yang menjadi korban pelecehan seksual baik dari kalangan Polwan maupun PNS di lingkungan Polda Sultra. Ia selanjutnya mengatakan, hingga kini Propam Mabes Polri tidak menahan Edhi karena penahanan masih belum dibutuhkan. Edhi saat ini telah berada di Mabes Polri sehingga dapat diperiksa kapan saja. Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Sutanto memecat Edhi secara mendadak Selasa pagi (8/8). Acara serah terima jabatan dilakukan tertutup dan tanpa dihadiri undangan sebagaimana acara serupa pada umumnya. Jika dalam pemeriksaan di Bareskrim nanti, Edhi menjadi tersangka tindak pidana, berkasnya akan dikirim ke kejaksaan untuk disidangkan di pengadilan umum. Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S.Pane, mengatakan, kasus pelecehan seksual itu harus dibawa ke pengadilan untuk memberikan efek jera bagi polisi yang lain. "Kalau hanya dicopot dari jabatan atau tindakan administratif lain, maka kejadian serupa bisa saja terjadi di masa mendatang. Dengan dibawa ke pengadilan berarti ada tindakan tegas dari pimpinan Polri," katanya. Pane juga menyoroti pengusutan kasus yang sama oleh mantan Kapolwil Bogor Kombes Pol Tjiptono yang hingga kini belum tuntas dan tidak dibawa ke pengadilan padahal sudah terjadi satu tahun yang lalu. "Kasus mantan Kapolwil Bogor terulang lagi di Sulawesi sana dan bisa saja terulang di tempat lain. Kapolri harus menyeret kasus-kasus pelecehan seksual ke pengadilan," katanya.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006