"Kedua tersangka merupakan debitur di ketiga bank tersebut,"
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyidik kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di tiga bank pemerintah yang berada di wilayah Kota Semarang
Asisten Bidang Intelijen Kejati Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa, mengatakan, perkara tersebut merupakan lanjutan dari penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tiga bank itu sebelumnya.
Ketiga bank tersebut masing-masing Bank Mandiri, Bank Raya Indonesia, dan BJB.
Menurut dia, sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tersebut, yakni AH dan DIS
Ia menjelaskan tindak pidana tersebut bermula dari pengajuan kredit bermasalah kepada perusahaan milik kedua tersangka.
"Kedua tersangka merupakan debitur di ketiga bank tersebut," katanya.
Ia menuturkan besaran kerugian negara akibat kredit bermasalah tersebut bervariasi.
Kerugian negara dalam pidana korupsi di Bank Mandiri mencapai Rp112 miliar, BJB sebesar Rp20 miliar, dan Bank Raya Indonesia mencapai Rp9,7 miliar.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024