Jakarta (ANTARA) - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono atas penyitaan telepon genggam, kartu SIM, akun media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Delta Tama di Jakarta saat membacakan putusan gugatan praperadilan tersebut pada Selasa.
Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel) itu dalam pertimbangannya menyatakan bahwa surat penetapan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah sah.
Karena itu, kata Delta, penyitaan buang dilakukan oleh termohon dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sah.
Sehingga, kata Delta, petitum yang diajukan oleh pemohon dari angka satu sampai lima dinyatakan ditolak seluruhnya.
"Menimbang bahwa permohonan pemohon ditolak, maka pemohon adalah pihak yang dikalahkan. Maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara ini sejumlah nihil," tuturnya.
Sidang praperadilan antara pemohon Aiman Witjaksono dan termohon penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hanya berlangsung tujuh hari.
Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang putusan praperadilan Aiman pada Selasa
Baca juga: Tim kuasa hukum Aiman pertanyakan kapasitas ahli yang dihadirkan Polda
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024