"Rehabilitasi merupakan salah satu sisi manusiawi dengan tetap menegakkan hukum, dan menghindari dampak sosial karena ia mempunyai tanggungan keluarga dan sebagainya," katanya dalam diskusi yang bertajuk "Anggota TNI Pengguna Narkotika Dipecat atau Direhab?" di Wisma Antara, Jakarta, Rabu.
Burhan menyebutkan dua kriteria tersebut, yakni anggota TNI yang baru mencoba barang haram tersebut dan mereka yang sudah mencoba, tetapi belum dalam taraf ketagihan serta belum terganggu syaraf otaknya.
Dia menilai sanksi administasi, seperti dipecat untuk kedua kriteria tersebut cenderung tidak tepat karena belum dalam tahap merugikan orang lain, seperti mengedarkan atau pun mencuri untuk membeli narkotika tersebut.
"Perlu ada perubahan persepsi bahwa pengguna narkoba itu bukan kriminal, tetapi korban," ucapnya menegaskan.
Namun, dia juga menyebutkan untuk kasus-kasus tertentu, anggota TNI perlu dipecat ketika menggunakan narkoba tersebut berpotensi merusak moral dan merusak citra di kesatuan TNI.
"Kalau sudah mulai merusak moral masyarakat dan tidak mampu lagi menjaga citra di kesatuan, pecat saja," tandasnya.
Dia menambahkan majelis hakim juga harus melihat kasus tersebut dari fakta objektifnya.
Sementara itu, menurut Wakil Oditur Mayjen TNI Soebagijo, setiap anggota TNI yang menggunakan narkotika harus dipecat karena banyaknya berbagai dampak yang akan merugikan satuan TNI sendiri.
"Anggota TNI itu tidak takut dipenjara, mereka itu hanya takut dipecat," tukasnya.
Dia menilai rehabilitasi tidak cukup efektif untuk menimbulkan efek jera, dan tidak menjamin anggota TNI pengguna narkotika tersebut akan benar-benar pulih.
Soebagijo menambahkan kalau pun dikenai sanksi pidana selama lima tahun, maka akan mengganggu di kesatuan dan merugikan negara.
"Kalau anggota TNI `nganggur` selama lima tahun, kemudian balik lagi ke kesatuan, apa itu akan sama dengan kondisi dia sebelum menggunakan narkoba dan menurut saya tidak akan efektif. Itu akan sangat merugikan negara," tuturnya.
Dia menilai harus ada sanksi tegas, baik itu sanksi pidana, disiplin maupun administrasi sesuai dengan ST Panglima Nomor STR/153/2013 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2012.
"Kita harus keras, mesti kita tuntut pemecatan siapapun, apapun pangkatnya harus siap menerima tugas fungsi TNI," katanya.
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013