Jakarta (ANTARA News) - DPD RI mengancam akan mempublikasikan produk UU terkait otonomi daerah yang dihasilkan DPR RI sebagai UU cacat hukum karena tidak melibatkan DPD RI pada pembahasannya.

"DPD RI akan melakukan inventarisasi produk UU apa saja yang telah dihasilkan oleh DPR RI yang terkait dengan otonomi daerah pada periode April hingga Desember 2013," kata Ketua DPD RI Irman Gusman pada diskusi "Dialog Kenegaraan: Sembilan Tahun Kiprah DPD" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Menurut Irman Gusman, DPR RI yang membahas RUU dan mengesahkan RUU terkait otonomi daerah tanpa melibatkan DPD RI, maka produk UU tersebut cacat hukum.

Karena, kata Irman, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan mengembalikan kewenangan DPD RI di bidang legislasi sesuai amanah pasal 22D ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 92/PUU-X/2012 pada 27 Maret 2013 tersebut mengabulkan gugatan DPD RI sehingga DPD RI memiliki kewenangan untuk turut mengajukan usulan RUU, membahas dan pemberikan pertimbangan pada pembahasan RUU terkait otonomi daerah.

Sebelumnya, DPD RI mengajukan gugatan uji materi beberapa pasal dalam UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).

"DPD masih terus memantau produk UU apa saja yang telah dihasilkan DPR RI sejak April lalu hingga Desember mendatang. Kami akan mendatanya dan mempublikasikannya sebagai produk UU cacat hukum," katanya.

Irman menegaskan, ancaman publikasi UU cacat hukum tersebut, karena sejak putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan DPD RI pada 27 Maret lalu hingga saat ini DPR RI masih mengabaikannya.

Padahal, kata dia, pimpinan DPD RI sudah dua kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPR RI maupun kepada Presiden, untuk memusyawarahkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

"Kami juga sudah melakukan konsultasi dengan Presiden, tapi sampai saat ini belum ada tanggapan," katanya.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2013