Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Andalas Padang Asrinaldi mengemukakan hak angket merupakan salah satu wujud bahwa anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bekerja untuk rakyat.

"Ya hak angket ini membangun kepercayaan barulah bahwa sebenarnya DPR menyuarakan aspirasinya masyarakat," kata Asrinaldi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa.

Menurut Asrinaldi, upaya hak angket muncul dari banyaknya keresahan masyarakat soal kebijakan yang harus disampaikan kepada pihak pemerintah, dalam hal ini eksekutif.

Baca juga: Haidar Alwi: Hak angket berpotensi timbulkan protes dari rakyat

Keresahan itu dilihat oleh DPR, kemudian disuarakan kepada pemerintah melalui beberapa jalur, salah satu jalan yang bisa digunakan adalah hak angket.

"Dengan adanya hak angket, pemerintah merasa diawasi dalam penyelenggaraan pemerintah oleh DPR. Kedua, ini membuktikan kepada masyarakat bahwa DPR bekerja dan bukan bagian dari pemerintah," kata dia.

Dalam hal ini, isu hak angket yang sedang bergulir di DPR adalah tentang dugaan kecurangan Pemilihan Umum 2024.

Menurut Asrinaldi, apa pun hasil yang keluar dari hak angket tidak akan mengubah hasil dari pemilu.

Baca juga: Siti Zuhro: Hak angket bisa jadi ajang semua kubu buktikan kecurangan

Namun demikian, hasil hak angket bisa dipakai sebagai pandangan legislatif kepada kinerja pemerintah.

Hasil hitung sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengantongi perolehan suara 58,84 persen.

Di posisi dua ada pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 24,46 persen dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan perolehan suara 16,7 persen di posisi terakhir.

Hasil hitung sementara itu dikutip dari situs resmi KPU https://pemilu2024.kpu.go.id/ pada Selasa pukul 13.34 WIB.

Baca juga: Mahfud sebut hak angket tak bisa ubah hasil pemilu

Peserta Pemilu 2024 terdiri atas 18 partai politik nasional, yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Selain itu, pemilu anggota legislatif juga diikuti enam partai politik lokal, yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 diikuti pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Hak angket untuk pemilu bersifat kontraproduktif
Baca juga: JK sebut hak angket hilangkan kecurigaan dugaan kecurangan pemilu

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024