Replanting sawit dilihat realisasi (dari) 180 ribu (hektare) hanya tercapai 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi.

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan regulasi menjadi kendala program peremajaan sawit rakyat (PSR) sehingga baru mencapai 30 persen dari target 180 ribu hektare.

"Replanting sawit dilihat realisasi (dari) 180 ribu (hektare) hanya tercapai 30 persen. Salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi," kata Airlangga saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.

Syarat dan aturan peremajaan sawit tertuang dalam Permentan Nomor 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga: Pemerintah usul kenaikan dana peremajaan sawit jadi Rp60 juta/hektare

Dalam rapat internal bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa Permentan Nomor 3 Tahun 2022 ini akan dikaji ulang.

Menurut dia, petani swadaya sulit mendapat dana peremajaan sawit karena ada syarat kepemilikan sertifikat lahan dan rekomendasi dari KLHK.

"Kita tahu untuk memperoleh rekomendasi dari KLHK bukan sesuatu yang mudah, sehingga implementasinya terhambat," kata Airlangga.

Ia juga menyoroti permasalahan ketelanjuran lahan yang masih menjadi hambatan bagi pekebun rakyat.

Pemerintah pun berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian masalah ini, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja, namun belum terlaksana dengan baik.

Baca juga: Palmco Regional 3 bantu remajakan 1.135 hektare sawit petani Riau

Rapat juga membahas rencana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk memberikan beasiswa bagi keluarga pekebun, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekebun rakyat.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan bahwa koordinasi antarkementerian akan dilakukan dalam percepatan kepemilikan sertifikat lahan bagi pekebun rakyat.

"Ini harus dibereskan dulu antarkementerian. Yang jelas kalau dari ATR, kami selalu siap untuk memberikan 'support' kalau memang sudah 'clear' dan ini tidak bisa kami yang menentukan sudah lepas ataupun sudah aman dari kawasan hutan," kata Agus yang akrab disapa AHY.

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024