"AGD dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, sesuai pasal 75 ayat (2) huruf f UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere Eko Julianto Rachmad dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Senin (26/2/2024).
Dia menjelaskan AGD dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian karena telah melakukan perbuatan pelanggaran Keimigrasian yaitu masuk ke wilayah Indonesia tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi.
Tindakan administratif keimigrasian terhadap AGD, yang dipimpin oleh Kepala Seksi Inteldakim Kanim Maumere Andi Syahputra, merupakan bentuk nyata Penegakan Hukum Keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
Dia menjelaskan kegiatan pelaksanaan pengawasan keberangkatan terhadap AGD, berjalan dengan aman, tertib dan lancar.
"Tentunya dengan mengedepankan penegakan hukum yang humanis, serta menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia," katanya.
Dia menjelaskan tindakan administratif keimigrasian yang telah dilakukan merupakan tindakan administrasi keimigrasian yang pertama dilakukan pada awal tahun 2024 ini.
Baca juga: Kantor Imigrasi Siak mendeportasi 5 WNA Filipina
Pewarta: Gecio Viana
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024