"Ditangani kasus pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan Bandara Naratetama," kata Kabid Humas Polda Kombes Pol Artanto ketika dihubungi dari Penajam, Senin.
Peristiwa pengancaman pertama terjadi pada Jumat (23/2), pekerja operator alat berat pembangunan Bandara Naratetama didatangi sekelompok warga pada saat melakukan pekerjaan.
Kemudian pada Sabtu (24/2) sekitar pukul 08.20 Wita, sekelompok warga itu datang kembali dan melakukan pengancaman untuk menghentikan pengerjaan proyek pembangunan Bandara Naratetama sisi udara zona dua.
"Karena adanya pengancaman itu, para operator alat berat memutuskan untuk menghentikan pekerjaan," ujarnya.
"Sekelompok warga itu datang ke lokasi proyek dengan membawa senjata tajam jenis mandau," tambahnya.
Penyidik Polres Penajam Paser Utara melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi, kemudian menetapkan sekelompok warga berjumlah sembilan orang itu sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti
Menurut Kabid Humas, Polres Penajam Paser Utara meminta Polda Kaltim untuk mendampingi dan berhasil menangkap sembilan orang pelaku pengancaman itu, dan sekarang masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal (2) ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, demikian Artanto.
Dari informasi yang didapat, sembilan orang itu merupakan anggota kelompok Tani Saloloang Kelurahan Pantai Lango, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pembangunan Bandar Udara Naratetama merupakan prasarana penunjang transportasi Kota Nusantara berlokasi di wilayah Kelurahan Pantai Lango dan Gersik, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024