Jakarta (ANTARA) - Polisi memeriksa empat saksi kasus penyekapan pekerja rumah tangga (PRT) berinisial IP (23) di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Masih kita lakukan pemeriksaan saksi, ada empat," Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, empat saksi tersebut termasuk korban (IP) dan juga majikannya.

"Peristiwanya 13 Februari 2024," katanya.

Ia menyebutkan, majikan IP sudah berbicara dalam pemeriksaan yang dilakukan.

Baca juga: Kasus penyekapan di Jakbar, DPR diminta segera sahkan RUU PRT

"Iya sudah. Kita dalami hasil pemeriksaan, nanti kita (sampaikan)," katanya.

Selain itu, kata Andri, IP juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan.

"Kemarin, kita periksa juga kondisi kesehatannya, kita arahkan untuk dirawat, untuk melihat kondisi korban seperti apa," kata dia.

Hingga kini, polisi masih mendalami tindakan kekerasan lain yang dilakukan terhadap IP oleh majikannya.

"Masih hasil penyelidikan kita, hasil visum nanti kita (sampaikan)," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan apresiasi penanganan kasus penyekapan PRT di Jakbar

Lebih lanjut, Andri mengatakan bahwa IP telah lima bulan tinggal bersama majikannya.

Sebelumnya, Komnas Perempuan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Hal tersebut menyusul belum adanya payung hukum khusus untuk melindungi PRT dan juga kasus penyekapan seorang PRT wanita asal NTT oleh majikannya di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

"Komnas Perempuan sedang mengadvokasi RUU Pelindungan PRT. Soal kasus ini, itulah kenapa pentingnya ada untuk khusus untuk PRT, karena memang sampai saat ini belum ada undang-undang atau payung hukum yang bisa melindungi PRT," kata Komisioner Komnas Perempuan, Wanti Mashudi saat dihubungi di Jakarta, Senin(19/2).

Wanti menambahkan bahwa tidak adanya UU Perlindungan PRT menyebabkan pelaku kejahatan terhadap PRT tidak bisa disangkakan dengan UU Ketenagakerjaan, karena UU tersebut hanya diperuntukkan bagi pekerja formal.

Baca juga: 15 wanita korban penyekapan dibina Kemensos

"Jadi, kalau tadi Anda nanya soal UU Ketenagakerjaan ya tidak bisa, karena UU Ketenagakerjaan untuk kerja formal, sementara pekerja rumah tangga itu pekerja informal," kata Wanti.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024