IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status terancam kepunahan

Lubuk Basung, Sumbar (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan satu ekor satwa dilindungi jenis baning coklat atau kura-kura kaki gajah di kawasan hutan konservasi, Senin.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Rusdiyan P. Ritonga di Lubuk Basung, Senin, mengatakan baning coklat berkelamin jantan, dengan usia sekitar 20 tahun dilepasliarkan setelah kondisi sehat berdasarkan observasi yang dilakukan.

"Kondisi sehat dan satwa sangat agresif sehingga layak untuk dilepasliarkan ke habitatnya," katanya.

Ia mengatakan satwa dilindungi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu merupakan penyerahan salah seorang pelajar di Malalak Barat, Kecamatan Malalak, Jumat (23/2) lalu.

Satwa tersebut didapat seorang pelajar itu di jalan saat hendak pulang ke rumahnya. Melihat satwa langka itu, ia langsung menyelamatkan dan membawa ke rumahnya.

Baca juga: Satwa baning coklat dan buaya muara jadi penghuni SM Padang Sugihan

Sesampai di rumahnya, ia mencoba untuk mencari tahu tentang satwa melalui google dan ternyata satwa itu dilindungi.

Mengetahui satwa dilindungi, ia menyerahkan ke Taman Margasatwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi.

"Lalu TMSBK Kota Bukittinggi menyerahkan ke BKSDA Sumbar untuk dilepasliarkan ke habitatnya," katanya.

Rusdiyan mengapresiasi pelajar dalam menyelamatkan satwa tersebut dan mengantarkan ke TMSBK Kota Bukittinggi dengan jarak sekitar 30 kilometer dari rumahnya.

Ini bentuk kepedulian dari pelajar tersebut, karena satwa baning coklat (manouria emys) terus mengalami penurunan jumlah populasi di alam, karena alasan itulah maka organisasi konservasi dunia, IUCN semenjak tahun 2000 menempatkan baning cokelat ini ke dalam status terancam kepunahan (EN, Endangered).

Sedangkan di Indonesia dimasukkan ke dalam jenis satwa liar dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor.P.106 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi.

Baning coklat memiliki ciri khas kakinya besar-besar menyerupai kaki gajah, dengan jari-jari yang tidak tampak jelas. Kaki belakang berkuku lima dan kaki depan berkuku empat, berbentuk meruncing; sisik-sisik di kaki menebal serupa kuku serupa perisai.

Baca juga: Seekor Harimau Sumatera masuk kandang jebak di Pasaman Sumbar
Baca juga: KLHK ungkap alasan monyet ekor panjang belum masuk satwa dilindungi

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024