seharusnya enggak boleh ada bangunan"
Jakarta (ANTARA News) - Kebakaran di Jalan Inspeksi Kelapa Gading, Jakarta Utara terjadi pada kawasan yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau (RTH), kata Walikota Jakarta Utara Bambang Sugiyono.
"Ini lahan sebenarnya untuk RTH, seharusnya enggak boleh ada bangunan," kata Bambang di tenda pengungsian korban kebakaran, Jakarta, Selasa.
Menurut dia, lahan seluas lima hektar itu adalah milik swasta dan diperuntukkan sebagai RTH. Bambang berjanji untuk menemui pemilik lahan dalam rangka relokasi warga yang tinggal di lahan ini.
"Kami akan tanyakan ke pemiliknya tentang lahan ini, karena yang punya kewajiban memindahkan warga adalah pemilik lahan," katanya.
Menurut dia, sesuai ketentuan Kementerian Dalam Negeri, lahan milik BUMN, BUMD atau swasta bila akan dimanfaatkan, maka harus merelokasikan terlebih dulu warga yang telah tinggal di lahan tersebut.
Bambang akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan untuk menanyakan ketersediaan rusun untuk menampung para penghuni lahan tersebut.
Dari data yang dihimpun Antara, 1.325 bangunan semipermanen hangus terbakar dalam kebakaran itu.
Kebakaran melanda belakang Mall Artha Gading, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pukul 02.30 WIB dini hari tadi. Penyebab kebakaran diduga karena hubungan arus pendek di salah satu rumah warga RT 07.
Meski tidak memakan korban jiwa namun peristiwa ini memaksa ribuan orang mengungsi ke tenda-tenda yang didirikan di depan Mall Artha Gading.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013