Gayus itu dijerat hukum bukan melakukan korupsi terhadap uang yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, melainkan karena menerima uang suap dari pengusaha atau wajib pajak yang nakal.Tanjungpinang (ANTARA News) - Kasus korupsi yang menjerat terpidana Gayus Tambunan memberi pengaruh negatif kepada sebagian wajib pajak untuk membayar kewajibannnya.
"Gayus itu dijerat hukum bukan melakukan korupsi terhadap uang yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak, melainkan karena menerima uang suap dari pengusaha atau wajib pajak yang nakal. Pengusaha itu tidak mau bayar pajak, sehingga mengambil jalan pintas," kata Direktur Jendral (Dirjen) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, saat berdialog dengan pelaku usaha, di Tanjungpinang, Selasa.
Fuad yang menjadi narasumber dalam dialog dengan pelaku usaha terkait implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 46/2013 itu mengemukakan, banyak anggota masyarakat termasuk beberapa wartawan yang tidak mengerti terhadap permasalahan yang menjerat Gayus. Mereka menyangka Gayus menilap uang yang dikelola wajib pajak sehingga merasa khawatir pajak yang dibayar dikorupsi oleh oknum-oknum Direktorat Jenderal Pajak.
Hal itu yang menimbulkan kekhawatiran mereka untuk membayar pajak. Padahal kenyataannya, Direktorat Jenderal Pajak hanya melakukan kegiatan administrasi terhadap uang yang dibayar wajib pajak di bank.
Direktorat Jenderal Pajak maupun Kantor Pelayanan Pajak di daerah tidak melayani pembayaran pajak, melainkan hanya mengadministrasikan data-data wajib pajak.
"Uang dari pembayaran pajak itu tidak dibayar ke Kantor Pajak, melainkan ditransfer ke bank, dan langsung masuk ke kas negara. Jadi mustahil dapat ditilap," ujarnya.
Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak hingga sekarang terus meningkatkan kapasitas dan pengamanan pajak yang dikelola. Direktorat Jenderal Pajak juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan pihak kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang bersumber dari wajib pajak.
Wajib pajak diperingatkan untuk tidak berhubungan dengan calo untuk membayar kewajibannya itu. Wajib pajak sebaiknya membayar pajak secara langsung ke bank untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Baru-baru ini ada kasus yang merugikan wajib pajak, karena membayar pajak melalui petugas pajak bodong. Kami berharap hal ini tidak terulang lagi," katanya.
Ia mengatakan, di Indonesia jumlah wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya sekitar 40 juta orang. Jika wajib pajak itu membayar kewajibannya, maka pendapatan negara bertambah ratusan triliun.
"Banyak juga orang kaya yang tidak membayar kewajibannya. Saya berharap di Kepri seluruh pelaku usaha taat membayar pajak untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013