Ini (RUU EBET) merupakan salah satu piranti yang bisa mempercepat adanya transisi energi yang ada di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat mempercepat transisi energi di Indonesia.
“Ini (RUU EBET) merupakan salah satu piranti yang bisa mempercepat adanya transisi energi yang ada di Indonesia,” ujar Ratna Juwita dalam video singkat, sebagaimana dipantau melalui kanal YouTube TVR Parlemen di Jakarta, Senin.
Menurut Ratna, RUU EBET penting untuk segera disahkan guna menjadi payung hukum dalam proses pengembangan serta pemanfaatan sumber energi baru dan energi terbarukan.
Ia juga menegaskan bahwa DPR mendukung rencana pemerintah yang akan melakukan transisi energi fosil ke energi baru dan terbarukan, sehingga menjadi lebih ramah lingkungan.
“Sebelum-sebelumnya juga sebenarnya pemerintah sudah mempersiapkan, sih. Mulai dari RUU PTL (Penyediaan Tenaga Listrik) juga sudah dimasukkan terkait transisi energi,” kata Ratna.
Saat ini, kata Ratna, proses pembahasan RUU EBET dalam tahap pembicaraan daftar inventarisasi masalah (DIM). Adapun DIM tersebut telah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR RI pada November 2023.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pokok-pokok substansi dalam DIM RUU EBET terdiri dari 14 poin, di antaranya yaitu tentang transisi energi dan peta jalan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan, namun dengan penyesuaian urutan substansi, dimulai dari target bauran energi yang mengacu kepada Kebijakan Energi Nasional (KEN), peta jalan dalam transisi energi baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang, serta implementasi dari transisi energi tersebut.
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.
Baca juga: Pemerintah usulkan nilai ekonomi karbon masuk dalam RUU EBET
Baca juga: CESS: Hati-hati terhadap klausul "power wheeling" dalam RUU EBET
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024